Pasaman, Banuaminang.co.id — Sebanyak 17 orang diundang oleh Pemda Pasaman, berdasarkan surat dari Sekretariat Daerah yang ditandatangani oleh PLT Sekretaris Daerah Yasri Uripsyah.
Dimana surat tersebut bernomor 005/237/PSIDP-DPMPTSP/2024 tentang undangan, yang menyatakan Dalam rangka percepatan pelaksanaan Investasi Panas Bumi dan menjawab beberapa pertanyaan tentang pelaksanaan kegiatan Penugasan Survey Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE) oleh PT. Medco Geothermal Sumatera (MSGU) di Kecamatan Bonjol.
Kegiatan ini diadakan di Ruang rapat Bupati Pasaman, pada hari ini Selasa (13/8).
Pada paragraf kedua surat undangan ini berbunyi, Kepada Camat agar menghadirkan Wali Nagari, Ketua KAN, Bamus dan Tokoh Masyarakat Nagari Ganggo Mudiak serta pemilik tanah.
Sedangkan ke-17 orang yang diundang tersebut adalah:
1. Asisten Adm. Pembangunan dan Perekonomian
2. Kepala Dinas PMPTSP
3. Kepala Dinas PU & PR
4. Kepala Dinas PRKP2LH
5. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika
6. Kepala Badan Keuangan Daerah
7. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
8. Kepala Sat. Pol. PP & Damkar
9. Kepala ATR/BPN Kabupaten Pasaman
10. Kepala KPHL Pasaman Raya
11. Kepala Bagian Hukum
12. Kepala Bagian Perekonomian dan SDA
13. Camat Bonjol
14. Kapolsek Bonjol
15. Koramil Bonjol
16. PT. Medco Geothermal Sumatera (MGSU)
17. Pimred Banuaminang
Dalam pembicaraan tersebut pihak PT Medco Geothermal Sumatera (MGSU) yaitunya Sigit Widiatmoko selaku Site Manager PT Medco. Menyatakan, bahwa harga tanah masyarakat untuk ganti rugi adalah Rp.3.000/m² akhirnya naik menjadi Rp.30.000/m² diluar tanaman yang tumbuh didalamnya. “Ini sudah berdasarkan dari KJPP (Kantor Jasa Penilaian Publik).
Sementara para masyarakat, mempertanyakan tentang pernyataan sebelumnya yang menyatakan harga tanah tersebut adalah Rp.300.000,- Rp.400.000,- dan Rp.500.000,- untuk sawah. Kenapa bisa menjadi segitu? Selanjutnya Tanah Ulayat Ulayat yang kepemilikannya kaum, sedangkan beberapa anggota Ulayat (kaum) tidak mengetahuinya.
Pimpinan Redaksi Banuaminang.co.id, iing chaiang menyatakan bahwa kenapa Banuaminang.co.id saja yang diundang? Apakah karena memberitakan terkait Geothermal di Bonjol? Disini ditegaskan bahwa Banuaminang.co.id bekerja sesuai dengan UU Pers nomor 40 tahun 1999 dan mematuhi kode etik jurnalistik, cuma sangat disayangkan saudara Bupati Pasaman dan saudara Sigit dari PT Medco tidak memberikan konfirmasi yang diminta, padahal kami (Banuaminang.co.id) beritikad baik sesuai dengan UU Keterbukaan Publik dan UU pers.
“Disini kami tegaskan bahwa kami Banuaminang.co.id memberitakan apa yang kami temukan dilapangan, dan disini dapat ditegaskan bahwa pemberitaan Banuaminang.co.id bukan berupa pesanan,” lanjutnya.
Terkait ganti rugi iing chaiang menyampaikan pesan dari dewan penasehat Banuaminang.co.id yaitunya DR, H. Nudirman Munir, S.H., M.H. yaitunya kepada pemilik tanah ataupun pejabat untuk berpedoman kepada UU RI nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, dimana undang-undang ini telah dirubah menjadi UU nomor 6 tahun 2023 dengan PP nomor 39 tahun 2023.
Selanjutnya pimpred Banuaminang.co.id menyoroti atas ketidakhadiran dari walinagari dan ketua KAN, padahal ini menyangkut tanah dari masyarakat ataupun kemanakan dari orang yang dituakan di Nagari. Sedangkan Banuaminang.co.id jauh-jauh dari luar daerah memenuhi undangan ini. Dan tidak lupa Banuaminang.co.id mengucapkan terimakasih atas undangan yang dilayangkan kepada redaksi Banuaminang.co.id.
Kadis PMPTSP, Yusnimar menyatakan MoU nantinya akan diadakan antara Pemda dengan pihak perusahaan, yang intinya usulan dari masyarakat yang nantinya disepakiti dalam MoU tersebut, terangnya.
Sekda Pasaman yaitunya Yasri Uripsyah menyatakan bahwa hal ini adalah tahap awal, kendala-kendala ini akan kita atasi bersama-sama demi terwujudnya pembangunan ini.
Sementara Banuaminang.co.id menantikan nama dan alamat dari KJPP yang berdasarkan hasil diskusi ini akan dikirimkan oleh PT. Medco Geothermal Sumatera (Sigit) melalui WhatsApp kepada Banuaminang.co.id untuk nantinya dimintai konfirmasinya.
(Tim BM)