Semarang, Banuaminang.co.id – Aduan Slamet Suradi warga Jatisari Mijen Kota Semarang Jawa Tengah melalui Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) YLKAI Kota Semarang ke Walikota Semarang, membuahkan hasil. Sertifikat tanah Hak Milik (SHM) Nomor 228 Kelurahan Jatisari Kecamatan Mijen Kota Semarang atas nama Marsinem (orang tua Slamet Suradi), Rabu (31/7) lalu, bisa kembali ke tangan para ahli waris Almarhumah Ibu Marsinem setelah Walikota Semarang melalui Kepala Bagian Hukum Setda Kota Semarang, memfasilitasi musyawarah antara pengadu Slamet Suradi dengan Haryono Renardi. Menurut Slamet Suradi, SHM 228 milik para ahli waris Almarhumah Ibu Marsinem sebelumnya oleh Slamet Suradi dimintakan tolong ke seorang tetangga Slamet Suradi di Jatisari Mijen Semarang bernama AA. “Tujuannya untuk diuruskan pemecahannya di kantor Pertanahan Kota Semarang. Hanya saja, pengurusan itu tidak ada hasilnya. Bahkan AA menghilang.” Tegas Slamet Suradi yang merasa ditipu oleh AA yang tetangganya sendiri. Apalagi AA juga telah meminta biaya pengurusan sebesar Rp. 6 juta. Dalam perjalanan waktu, diketahui kalau SHM 228 bukannya dibantu pengurusan pemecahannya oleh AA, tapi justru dijadikan jaminan oleh AA ke Haryono Rinardi, seorang Dosen sebuah PTN di Kota Semarang. Sedangkan menurut Haryono Rinardi, SHM 228 diserahkan oleh AA kepada pihaknya sebagai bentuk jaminan bukti keseriusan AA mengembalikan uang Haryono Rinardi sebesar Rp. 130 juta yang telah diserahkan ke AA sebagai pembayaran atas sebidang tanah yang disebutkan AA kalau tanah yang dijualnya ke Haryono Rinardi, adalah tanah Ibunya.
“Setelah tahu SHM 228 ternyata juga bukan milik Ibu AA, Haryono Rinardi yang juga merasa dibohongi AA, berusaha untuk berkomunikasi dengan keluarga bu Marsinem melalui Slamet Suradi.” Kata Sukindar dari YKAI yang selalu mendampingi Slamet Suradi dalam rangka mendapatkan kembali hak keluarganya atas SHM 228. “Kami sempat bertanya-tanya saat komunikasi tidak berlanjut dan terkesan berlarut-larut upaya penyelesaiannya sehingga kami mengadu ke pihak-pihak terkait dan terakhir ke Ibu Walikota untuk dibantu menyelesaikan masalah yang dihadapi ahli waris Ibu Marsinem.” Tambah Sukindar yang mengapresiasi kecepatan dan ketepatan Bagian Hukum bertindak membantu menyelesaikan masalah yang diadukan masyarakat.
Haryono Rinardi sendiri ikhlas menyerahkan SHM 228 kepada Slamet selaku salah satu ahli waris almarhumah Ibu Marsinem. “Saya dan pak Slamet sama-sama korbannya AA, tidak ada masalah, sehingga dengan kesepakatan yang difasilitasi oleh Pemerintah Kota Semarang melalui Bagian Hukum ini, saya berharap semua bisa selesai dengan baik dan tidak ada masalah setelah penyerahan SHM 228 ini.” Ungkap Haryono Rinardi yang telah membuat laporan ke Polda terkait tindakan AA yang telah merugikannya.
M. Issamsudin, SH., S.Sos., MH selaku Kepala Bagian Hukum menghaturkan terima kasih kepada para pihak dan semua pihak yang mendukung tercapainya kesepakatan sehingga SHM 228 bisa diterima kembali di tangan ahli waris almarhumah Ibu Marsinem.
“Adalah kewajiban pemerintah untuk membantu warganya. Terlebih warga yang mengadu dan meminta bantuan untuk menyelesaikan masalah yang diadukannya. Semua adalah bentuk keperpihakan pemerintah kepada warganya untuk mendapatkan hak yang memang menjadi haknya.” Kata M.Issamsudin yang mendoakan semoga setelah kesepakatan serah terima SHM 228, Bapak Haryono Rinardi dan Bapak Slamet selalu diberi perlindungan serta limpahan nikmat oleh ALLAH SWT karena telah mengedepankan keihlasan demi kebaikan bersama.
“Yang penting, kepada siapa pun saja, sudah seharusnya tahu bila mau ngurus hak atas tanah, uruslah sesuai aturan dan tidak dengan sembarang orang. Demikian halnya bila mau membeli tanah atau menerima titipan, bahkan jaminan sertifikat tanah, harus hati-hati agar tidak sampai dirugikan. Apalagi sampai harus berhadapan dengan hukum.” Tambah Issamsudin.
(Sukindar)