Agam, Banuaminang.co.id — Beberapa hari ini warga kabupaten Agam di gemparkan dengan adanya postingan di akun sosial Facebook, dimana dalam postingan tersebut menyatakan bahwa seorang wali nagari di Agam juga menjadi seorang jurnalis atau wartawan.
Link di akun media sosial ini adalah:
https://www.facebook.com/61551068858857/posts/pfbid02ADcyDhQXSHynhgGzCffW2xfP1MoiRE5rQqRshtCQ2tiHKVYEPEauEnZamUwENczyl/?app=fbl
Berdasarkan UU no.6 tahun 2014, pasal 29 huruf (a) sampai huruf (i) tentang desa dan PP nomor 72 tentang Desa, yang mengatur larangan Kepala Desa untuk merangkap jabatan, maka jelas bahwa seorang kepala desa tidak bisa merangkap jabatan lebih dari satu.
Mengenai hal tersebut, Banuaminang.co.id meminta konfirmasi kepada atasan dari wali nagari tersebut, yaitunya Bupati Agam pada hari Jum’at tanggal 31 Mei 2024.
Berikut konfirmasi Banuaminang.co.id kepada bupati Agam:
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Selamat pagi Bapak Bupati Agam, Perkenalkan saya iing sm alias iing chaiang, adalah seorang jurnalis dari salah satu media online yang berkedudukan di kabupaten Agam yaitunya Banuaminang.co.id dengan jabatan sebagai pimpinan redaksi, saya juga anggota salah satu organisasi pers yaitunya PJI (Persatuan Jurnalis Indonesia) dan juga salah seorang anggota DPP (Dewan Pimpinan Pusat) dari organisasi media yaitunya AMI (Aliansi Media Indonesia).
Melalui pesan singkat ini, izinkan kami meminta konfirmasi kepada Bapak selaku Bupati Agam, terkait Walinagari, yang mana walinagari adalah bawahan secara struktural dalam pemerintahan daerah dibawah kewenangan Bapak selaku Bupati.
Yaitunya terkait Walinagari dari Nagari Nan Limo atas nama Tri Sakti, SE yang memiliki kartu tanda anggota pers dari salah satu media.
Berdasarkan UU no.6 tahun 2014, pasal 29 huruf (a) sampai huruf (i) tentang desa dan PP nomor 72 tentang Desa, yang mengatur larangan Kepala Desa untuk merangkap jabatan, maka jelas bahwa seorang kepala desa tidak bisa merangkap jabatan lebih dari satu.
Jika Tri Sakti adalah seorang (atau juga seorang) wartawan tentu akan melakukan peliputan. Apakah tidak menyalahi aturan maupun kode etik profesi atau jurnalistik?
Berdasarkan hal ini, kami meminta konfirmasi dan keterangan kepada Bapak Bupati Agam, terkait hal ini.
Dimana jawaban Bapak sangat kami tunggu, dan akan kami bahas didalam organisasi yang kami ikuti, dan tentunya hal ini akan kami teruskan ke Dewan Pers.
Atas kerjasama dan informasi dari Bapak, kami haturkan Terima kasih. Sebagai referensi, kami kirimkan link akun Facebook atas nama Nagari Nan Limo dan tangkapan layar KTA Wali Nagari yang juga Jurnalis tersebut.
Wassalam
iing chaiang
31 Mei 2024
https://www.facebook.com/61551068858857/posts/pfbid02ADcyDhQXSHynhgGzCffW2xfP1MoiRE5rQqRshtCQ2tiHKVYEPEauEnZamUwENczyl/?app=fbl
Namun sampai saat berita ini terbit, permintaan konfirmasi dari Banuaminang.co.id belum di jawab oleh bupati Agam.
Hal ini, tentunya berbanding terbalik dengan kebijakan dari Bupati Agam terkait dengan Kerjasama media dengan Pemda Agam, karena Pemda Agam mengharuskan media partner untuk pemberitaan kegiatan Kabupaten Agam harus lulus verivikasi dari Dewan pers.
Sedangkan dijajaran pemerintahan Agam terdapat walinagari yang merangkap sebagai wartawan.
Terkait hal mengenai kontrasnya perlakuan kebijakan dari kabupaten Agam ini, bupati Agam Andri Warman menyatakan akan membahasnya nanti dengan sekretaris Daerah dan juga kadis Kominfo. (2/6/24).
Sementara walinagari yang dimaksud, sampai saat ini belum memberikan keterangan terkait dirinya menjadi seorang jurnalis, dan apa tujuannya menjadi jurnalis.
Berikut konfirmasi Banuaminang.co.id kepada wali nagari tersebut:
Assalamualaikum pak walinagari nan limo, dan selamat pagi.
Mohon izin konfirmasi, terkait postingan di akun Facebook atas nama nagari nan limo dengan link:
https://www.facebook.com/61551068858857/posts/pfbid02ADcyDhQXSHynhgGzCffW2xfP1MoiRE5rQqRshtCQ2tiHKVYEPEauEnZamUwENczyl/?app=fbl
Sejak kapankah bapak wali nagari menjadi jurnalis atau wartawan?
Apakah tujuan bapak menjadi seorang jurnalis, sedangkan bapak seorang wali nagari di nagari Nan Limo?
Karena berdasarkan UU no.6 tahun 2014, pasal 29 huruf (a) sampai huruf (i) tentang desa dan PP nomor 72 tentang Desa, yang mengatur larangan Kepala Desa untuk merangkap jabatan, maka jelas bahwa seorang kepala desa tidak bisa merangkap jabatan lebih dari satu.
Atas informasi serta kerjasama dari bapak, kami haturkan terimakasih.
Wassalam
iing chaiang
Pimpred Banuaminang.co.id
Anggota organisasi pers PJI (Persatuan Jurnalis Indonesia)
Anggota Organisasi Perusahaan Pers AMI (Aliansi Media Indonesia)
Selanjutnya akan terbit tanggapan dari ketua Dewan Pers dan Organisasi pers serta organisasi Perusahaan Pers terkait wali nagari yang menjadi wartawan ini.
Banuaminang.co.id belum meminta konfirmasi kepada media ataupun perusahaan pers yang mengeluarkan KTA pers untuk wali nagari tersebut.
(iing chaiang)