Bukittinggi, BanuaMinang.co.id — Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis, bersama Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) turun langsung ke Pasar Bawah untuk meninjau harga bahan pokok menjelang bulan suci Ramadhan 1446H Senin, 24 Februari 2025. Sementara Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias yang sedang berada di Magelang juga ikut memantau dan memberikan arahan melalui panggilan video.
Dalam kunjungan ini, Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis, menyampaikan, peninjuan pasar ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Bukittinggi untuk memastikan stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok. Sehingga masyarakat dapat menjalani ibadah Ramadhan dengan tenang dan nyaman.
“Dalam menghadapi bulan suci Ramadhan, ketersediaan bahan pangan pokok dan olahan terpantau cukup. Namun, daya beli masyarakat saat ini cenderung menurun. Semoga saat memasuki bulan Ramadan nanti, daya beli masyarakat kembali meningkat,” ungkap Ibnu.
Sementara itu, Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, melalui sambungan penggilan video, menyampaikan arahan, agar jajaran Pemko Bukittinggi terus berkoordinasi dengan para pedagang dan distributor guna menjaga kestabilan harga.
“Harapan kita pada para pedagang, bagaimana melayani kebutuhan masyarakat, karena biasanya setiap Ramadhan dan Idul Fitri kebutuhan melonjak. Untuk itu, kita berharap masyarakat kita untuk bersiap, menghadapi situasi ini. Kami juga ucapkan selamat memasuki bulan suci Ramadhan, marilah kita ramaikan masjid, berlomba lomba untuk ibadah dan kita saling memaafkan,” ungkapnya.
Dari hasil pemantauan, saat ini Beras Premium dijual Rp17.200 sedangkan Beras Medium (beras SPHP) Rp13.100,- per kg, Harga Cabe Merah Keriting, dijual dengan Rp48.000,- per kg, Telur Ayam Ras, dijual dengan Rp27.400,- per kg, Sementara, Daging Sapi Murni Rp150.000,- per kg, Gula Pasir Konsumsi Rp18.500,- per kg, Minyak Goreng Kemasan Sederhana Rp19.000,- dan Tepung terigu curah Rp8.000,- untuk Minyak Goreng Curah Rp15.000,- per liter, – bawang merah di pasaran dijual Rp 30.000,- per kg, bawang putih Rp 40.000,- per kg.
Sumber: Pemko Bukittinggi