Wartawan Korban Pencurian yang Dijadikan Tersangka Bantah Melakukan Pengeroyokan dan Penyetruman Saat Menangkap Dua Maling di Hotel Kristal

Sumut299 Dilihat

Medan, BanuaMinang.co.id Persadaan Putra Sembiring seorang wartawan korban pencurian yang dijadikan tersangka di Polrestabes Medan karena disuruh penyidik Polsek Pancur Batu Brigadir SZ untuk menangkap maling di hotel Kristal membantah keras tuduhan melakukan pengeroyokan dan penyetruman terhadap kedua maling yang diamankan karena mencuri di tokonya.

 

Hal tersebut diungkapkan Persadaan Putra Sembiring kepada wartawan Sabtu, 14 Maret 2026. Ia membantah tuduhan yang dilontarkan sejumlah pihak dan dia mengaku bahwa saat proses penangkapan pihaknya tidak ada melakukan pengeroyokan dan penyetruman terhadap kedua maling yang diamankan pada 23 September 2025 di hotel Kristal.

 

“Kami tidak ada melakukan penganiayaan dan penyetruman terhadap kedua maling yang kami amankan, kalau seandainya empat orang kami yang mengeroyok dia, mungkin dia sudah tidak lagi sadarkan diri, namun kenyataan nya dia masih sehat-sehat saja dan sempat juga di interogasi penyidik waktu di hotel Kristal dan dia menjawab interogasi penyidik. Perlu saja jelaskan bahwa kami hanya membawa pelaku keluar dari kamar dan kemudian menyerahkan nya kepada penyidik yang sudah menunggu di pos pertama, apalagi di kamar nomor 23 yang ditempati oleh maling DT. Saya sama sekali tidak ada menyentuhnya, memang saya masuk kedalam kamar memastikan bahwa orang yang dikamar itu merupakan pencuri di toko usaha keluarga kami, sampai diserahkan maling bernama DT itu ke penyidik, saya tidak ada menyentuhnya, jadi saya keberatan kenapa ada saksi yang mengatakan bahwa saya menganiaya DT saat di kamar nomor 23,” ujarnya.

 

Setelah itu, Putra Sembiring mengatakan bahwa Putri Mutiara berteriak mengatakan KR temannya DT berada di kamar nomor 23 saat itu dirinya sendiri langsung berlari menuju kamar nomor 23 dan saat itu maling bernama KR ditemui sedang berada di dalam kamar bersama seorang perempuan yang belakangan diketahuinya merupakan anak SMK di Kabupaten Sidikalang yang sedang menjalani PKL di Medan.

 

“Saya berlari menuju kamar nomor 23 dan mengetok pintunya, begitu dibuka, saya melihat dia sedang bersama dengan seorang perempuan yang belakangan kami ketahui merupakan siswi SMK di Sidikalang. Maling KR itu lansung saya bawa keluar dari kamar dan saya serahkan kepada penyidik. Saat itu Leo Sembiring, Wiliam, Satria dan seorang teman penyidik bernama Yoga berada di pos pertama bersama penyidik Polsek Pancur Batu Brigadir Shinto Sembiring mengamankan maling DT. Jadi bagaimana mungkin kami bisa melakukan penganiayaan secara bersama-sama saat dikamar nomor 23 sementara mereka bertiga bersama penyidik berada di Pos pertama mengamankan maling DT.” ungkapnya

 

Masih kata Putra, Jadi menurut saya sangat aneh kalau ada penjelasan dari saksi bahwa kami melakukan penganiayaan terhadap dua maling itu sementara vidio yang beredar hanya terlihat di tarik keluar dari kamar nomor 23, saya tidak tau, apakah salah menarik dan membawa maling keluar dari kamar hotel untuk diserahkan kepada Polisi, didalam vidio yang sudah viral saya tidak ada memegang sama sekali pelaku pencurian itu dan saya menjemput KR ke kamar nomor 23 sendirian ini malahan ada saksi yang mengatakan bahwa kami 4 orang menganiaya KR di dalam kamar, ditambah lagi ada penjelasan bahwa kami menyetrum kedua maling dikamar hotel Kristal dan di dalam mobil, kalau maling itu di setrum sudah pasti dia lemas dan tidak berdaya,” ucapnya

 

Putra menjelaskan bahwa, saat dilakukan penangkapan terhadap maling DT, Leo Sembiring mengaku melihatnya memegang pisau sehingga dia melakukan upaya membela diri agar terhindar dari pisau maling tersebut dan pisau bersama maling itu diserahkan kepada polisi, kemudian setelah kedua maling itu berada ditangan penyidik, penyidik kemudian menyuruh Leo Sembiring untuk membawa kedua pelaku ke Polsek Pancur Batu. Maling itu di ikat atas perintah penyidik agar tidak melarikan diri, dari hotel itu sudah di lak ban karena cuma itu ada alat untuk mengikatnya. Jadi tidak benar kalau ada isu bahwa maling itu di setrum, dianiaya, kalau maling itu tidak di ikat maka dia akan melarikan diri. Sementara kami sendiri korbannya dan itu dilakukan atas perintah penyidik yang menangani laporan kami.

 

“Kenapa pada waktu itu penyidik tidak membawa sendiri maling tersebut, malahan Leo Sembiring dan Wiliam yang disuruhnya untuk membawa kedua pelaku dan malahan beredar lagi fitnah bahwa kedua maling itu kami setrum di dalam mobil sementara saya saja tidak berada di dalam mobil pada waktu itu, saya naik sepeda motor ke Polsek Pancur Batu, ini sekarang sudah kami korban pencurian kami pula jadi tersangka dan bahkan kami difitnah memeras 250 juta, dan saya tegaskan, kami tidak ada melakukan pengeroyokan dan penyetruman, bahkan pihak hotel dan saksi yang ada di hotel itu juga sudah mengatakan tidak ada pengeroyokan,” sebutnya

 

Masih Kata Putra Sembiring, penyetruman itu tidak ada itu kebohongan yang dia karang karang untuk mencari perhatian, dari mana kami strum, apanya yang di setrum, kenapa tidak ada bekasnya, kalau dia di setrum dan dianiaya pada waktu itu sudah pasti tidak sadar kan diri dia, apalagi katanya kami empat orang yang menganiaya dia sewaktu proses penangkapan atas perintah penyidik Polsek Pancur Batu Brigadir Shinto Sembiring.

 

“Kalau dipukuli dan dia di setrum harusnya pingsan atau lemas-lemas, ini dia keluar dari mobil ini malah sehat dan kemudian bisa berjalan pada saat dibawa penyidik ke kos terduga penadah SM untuk mengambil barang curian yang disimpannya,” pungkasnya. (ld&tim)