Warga Kota Bukittinggi Tidak Dikenakan Tuslah Menggunakan Jasa Angkutan Umum Kota

Warga Kota Bukittinggi Tidak Dikenakan Tuslah Menggunakan Jasa Angkutan Umum Kota

Bukittinggi2148 Dilihat

Bukitinggi, Banuaminang.co.id Warga Kota Bukittinggi tidak akan dikenakan tuslah, karena tarif Angkutan umum kota (Angkot) tidak terpengaruh oleh tuslah. Dimana tuslah adalah tambahan pembayaran.

 

Hal ini berdasarkan Peraturan Walikota Bukittinggi nomor 21 Tahun 2023, tentang penetapan tarif angkutan umum.

 

Yogi Astarian selaku kadis perhubungan kota Bukittinggi, menyatakan kepada Banuaminang.co.id saat dimintai konfirmasinya, Minggu malam (7/4). Melalui WhatsApp.

 

“Untuk tarif angkutan umum perkotaan (Angkot) dipastikan tidak ada kenaikan tarif pada masa lebaran karena sudah diatur (mengacu) dengan Peraturan Walikota Bukittinggi tentang penetapan tarif angkutan umum di Kota Bukittinggi, untuk tarif yang berlaku sistem flat ( jauh dekat sama) dimana untuk anak sekolah 2 ribu rupiah dan umum 4 ribu rupiah,” terang Yogi.

 

Terkait kebijakan Tuslah AKAP (antar kota antar provinsi) dan AKDP (antar kota dalam provinsi) sesuai kewenangan nya merupakan kewenangan dari Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat, lanjut kadis perhubungan ini.

 

Selanjutnya mengenai kelaikan armada, biasa ada kegiatan rutin dari UPTD PKB kita setiap tahun, terutama menjelang lebaran ini. Untuk melaksanakan rampchek terhadap angkot-angkot yang ada, namun secara umum setiap kendaraan yang sudah melaksanakan uji berkala setiap 6 bulan dan dinyatakan lulus uji berarti kendaraan tersebut sudah dinyatakan laik jalan dan sesuai dengan spekteknisnya dan siap untuk beroperasi, beber Yogi.

 

Sebagai informasi untuk pengecekan kendaraan AKAP dan AKDP sudah dilaksanakan sebelumnya tgl 21 Februari s/d 31 Maret 2024 oleh BPTD Wilayah 2 provinsi Sumatera Barat. Tutup kadis perhubungan kota Bukittinggi.

 

(iing chaiang)

 

Sumber gambar : Shutterstock.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *