Warga Kecewa, Sidang Terdakwa Komplotan Pelempar Bom Molotov ke Rumah Wartawan di Pancur Batu Tiba Tiba Ditunda 

Sumut54 Dilihat

Pancur Batu, Banuaminang.co.id Sidang terdakwa FH alias Peker salah satu terduga komplotan pelemparan Bom Molotov ke rumah wartawan di Pancur Batu yang dijadwalkan pada 29 Oktober 2024 pukul 12.00 wib tiba tiba ditunda. Sidang tersebut dikabarkan banyak menjadi perhatian warga Pancur Batu.

 

Sejumlah warga Pancur Batu mulai berdatangan ingin melihat jalannya sidang salah satu terdakwa yang diduga terlibat dalam aksi pelemparan bom molotov ke rumah wartawan pada akhir bulan Desember 2023 yang lalu. Menurut informasi peran terdakwa yang disidangkan ini diduga hanyalah menjemput dua orang Eksekutor ke Simpang Pemda dan merakit bom molotov atas dasar perintah Fs alias Daus.

 

Namun anehnya, sejumlah warga yang sudah lama menunggu tiba tiba kecewa karena mendapatkan informasi bahwa sidang ditunda.

 

“Sebelum pukul 12.00 wib saya bersama beberapa warga sudah sampai disini, sidang kabarnya dimulai pukul 12.00 wib, kami relakan waktu kami untuk menunggu sampai pukul 14.00 wib tapi tidak juga dimulai persidangan, lalu tiba tiba kami dapat kabar bahwa sidang ditunda, kan kesal kami.sidang itu ditunda karena salah satu majelis tidak hadir karena mendampingi istrinya yang sedang operasi. Mendengar itu saya bersama beberapa warga pun sangat kecewa terhadap penundaan sidang tersebut, berapa banyak terdakwa dan korban yang sidangnya ditunda karna Majelis itu mendampingi istrinya operasi,” ungkap warga yang datang ke lokasi persidangan sembari bertanya tanya.

 

Tak hanya itu, warga juga sangat menyesalkan pihak terkait yang tidak memberikan informasi secara cepat akan penundaan sidang pada saat hari ini, warga yang mengaku kecewa pun mengaku akan menunggu pengadilan ini sampai tutup dan minta kepada Majelis agar terdakwa tetap disidangkan.

 

“Bagaimana persidangan ini, kenapa tiba tiba ditunda, bagaimana terdakwa yang majelisnya sama dengan perkara ini apa semua ditunda, dari tadi saya perhatikan tidak ada yang ditunda persidangannya karena tidak hadirnya majelis itu, tapi ini setelah kami menunggu lama malahan dikatakan ditunda, kalau menurut saya seharusnya ada penunjukan majelis pengganti jika memang majelis yang ditetapkan tidak bisa hadir atau berhalangan,” kesalnya

 

Lain halnya dengan Korban yang berharap supaya terdakwa dapat memberikan keterangan dalam persidangan secara jujur tanpa ada bujur rayu dan pengaruh dari pihak mana pun untuk yang diduga mencoba untuk menjelek-jelekan dirinya saat dipersidangan.

 

“Saya berharap kepada terdakwa supaya memberikan keterangan dengan sejujur jujurnya dan sesuai dengan yang diketahuinya, jangan mencoba mengarang cerita yang dia sendiri tidak tau fakta dan kejadian yang sebenarnya. maka dari itu kami bersama sejumlah warga pun akan terus memantau jalannya persidangan agar tidak ada pihak yang mencoba menungganginya. karena memang dari awal kami sudah mencium dugaan aroma akan ada nya pihak pihak yang diduga ingin menjelek-jelekan saya, perlu saya ingatkan dan tegaskan kehadiran kami disini sebagai pelapor dan korban,” tegasnya

 

Korban juga menyebutkan bahwa rumahnya dua kali dibakar dengan bom molotov kejadian pada bulan Februari 2020, dua hari kemudian kaca mobilnya dilempar oleh orang suruhan yang tidak suka pada dirinya dan pelemparan dengan bom molotov kedua kalinya pada akhir bulan Desember 2024.

 

“Dari ketiga kejadian itu, cuma satu yang terungkap kejadian di akhir tahun 2024 kemaren ini lah yang aturannya disidangkan hari ini, salah satu terdakwanya. saya sudah dengar langsung dari Majelis bahwa sidang ditunda karena salah satu majelis berhalangan hadir karena mendampingi istrinya yang operasi, kami doakan supaya istri Majelis yang di operasi diberikan kelancaran serta kesehatan dan Majelis tersebut dapat kembali beraktivitas,” ungkapnya.

 

Jaksa Penuntut Umum Ade Meinari Barus saat di konfirmasi di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam membernarkan bahwa sidang ditunda.

 

“Sidang ditunda, karena salah satu Majelis tidak hadir, informasinya istrinya sedang operasi,” sebutnya.

 

Dikutip dari sumber hukum hukumonline.com, Penggantian Hakim Jika Berhalangan dalam Persidangan, Pasal 198 ayat (1) KUHAP mengatur mengenai penggantian hakim dalam hal hakim berhalangan, yaitu: Dalam hal seorang hakim atau penuntut umum berhalangan, maka ketua pengadilan atau pejabat kejaksaan yang berwenang wajib segera menunjuk pengganti pejabat yang berhalangan tersebut.Jadi dalam hal hakim berhalangan, maka wajib diganti segera oleh ketua pengadilan.

 

Diduga lebih kurang sebanyak (8) delapan orang diduga terlibat dalam aksi pelemparan bom molotov ke rumah wartawan di Desa Namorih,perannya bermacam-macam diduga mulai dari penyedia dana, memantau letak cctv, menyediakan sepeda motor, menjemput Eksekutor, menyiapkan peralatan, membeli bensin, merakit tiga buah bom molotov, memberikan pengarahan serta cara melempar bom molotov supaya tidak terekam cctv, memantau situasi seputaran lokasi target, menentukan waktu Eksekutor bergerak, membawa Eksekutor ke lokasi terget dan memantau lokasi rumah wartawan pasca setelah dilemparkan nya bom molotov.

 

Polisi hingga saat ini masi terus memburu para pelaku lainnya yang ikut dalam aksi pelemparan bom molotov ke rumah oknum wartawan yang tinggal di Pancur Batu, perbuatan melempar bom molotov ke rumah milik wartawan di Pancur Batu ini sangatlah membahayakan nyawa dan bisa menyebabkan kematian manusia. Akibat dari pelemparan bom molotov tersebut oknum Wartawan bersama istri dan tiga orang anaknya pun mengalami trauma dan ketakutan. Terutama tiga orang anaknya yang masi duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) pada waktu itu hingga saat ini masi mengalami ketakutan dan trauma terlebih saat melihat orang yang tidak dia kenal datang mendekati rumahnya. (Ld)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *