Wali Kota Bukittinggi Sosialisasikan Manajemen Talenta ASN

Bukittinggi143 Dilihat

Bukittinggi, BanuaMinang.co.id — Pemerintah Kota Bukittinggi gelar apel gabungan untuk sampaikan program nasional Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN). Kegiatan ini dipimpin langsung Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias dan diikuti seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi di Halaman Balai Kota, Rabu, 4 November 2026.

 

Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menjelaskan, Manajemen Talenta ASN merupakan sistem manajemen karier yang meliputi tahapan akuisisi, pengembangan, retensi dan penempatan talenta berdasarkan potensi serta kinerja untuk memenuhi kebutuhan instansi pemerintah. Sistem ini juga mencakup pemetaan sembilan kategori (Nine Box Talent Management) yang menggambarkan kelompok ASN berdasarkan tingkat potensi dan kinerja, sebagai dasar pengembangan karier dan pengisian jabatan.

 

“Manajemen talenta bertujuan menemukan dan mempersiapkan talenta terbaik untuk mengisi posisi strategis dan kepemimpinan masa depan. Selain itu, sistem ini mendorong peningkatan profesionalisme, kompetensi dan kinerja ASN, memberikan kejelasan serta kepastian karier, mewujudkan rencana suksesi yang objektif dan akuntabel, serta memastikan ASN yang tepat menduduki jabatan yang tepat sesuai kebutuhan organisasi,” jelasnya.

 

Dari total 3.721 ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi, sebanyak 739 orang telah mengikuti profiling. Jumlah tersebut terdiri dari 28 pejabat pimpinan tinggi pratama, 110 pejabat administrator, 228 pejabat pengawas, 109 pejabat fungsional dan 164 pelaksana. Pemerintah Kota Bukittinggi juga merencanakan penambahan sekitar 100 ASN untuk mengikuti profiling berikutnya.

 

“Kelompok ASN yang berada pada kotak 7, 8 dan 9 menjadi kelompok yang dapat dipertimbangkan dalam penyusunan rencana suksesi sesuai rumpun jabatan dan melalui tahapan seleksi serta uji kompetensi teknis,” ungkapnya

 

Lebih lanjut, Wako menyampaikan, penerapan manajemen talenta didukung Komite Talenta yang bertugas memberikan rekomendasi dalam pengambilan keputusan kepegawaian. Tim tersebut melibatkan Sekretaris Daerah, Asisten I, Asisten III, Kepala BKPSDM dan Inspektorat.