Jakarta, BanuaMinang.co.id — Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias memenuhi undangan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Bina Administrasi Wilayah, Rabu, 24 April 2025 di Jakarta.
Pertemuan yang dipimpin oleh Direktur Toponimi dan Batas Daerah di Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Rahmadillah, S.STP., M.A, tersebut membahas tentang Batas Wilayah Kabupaten Agam dengan Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatra Barat.
Menurut Wako Ramlan, pertemuan ini merupakan langkah nyata dari Pemerintah kota Bukittinggi untuk menyelesaikan permasalahan batas wilayah antar Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam. Dimana Pemko Bukittinggi mengusulkan batas wilayah disesuaikan dengan Perda Nomor 11 Tahun 2017 tentang Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bukittinggi Tahun 2010 – 2030 dan Perwako Nomor 18 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Bukittinggi.
Ia berharap Kemendagri dapat menfasilitasi kedua daerah sehingga tercapai sebuah kesepakatan yang tidak merugikan kedua belah pihak.
Dari pertemuan itu, secara garis besar disimpulkan, bahwa Pemerintah Kabupaten Agam mengajukan revisi koordinat batas daerah, dimana Nagari Kapau tetap berada di Kabupaten Agam. Sementara, Pemko Bukittinggi tetap berpedoman pada Perda nomor 6 tahun 2011 tentang RTRW Bukittinggi 2010-2030 sebagaimana telah diubah degan Perda nomor 11 tahun 2017 dan juga Perwako nomor 18 tahun 2021 tentang RDTR Bukittinggi 2021-2041.
“Alhamdulillah, dengan adanya berita acara baru, tanggal 23 April 2024 maka berita acara kesepakatan tanggal 18 November 2021 lalu, tidak berlaku lagi. Kemendari juga akan fasilitasi penyesuaian garis batas antara Bukittinggi-Agam bersama Pemprov Sumbar, dengan langsung turun ke lapangan nantinya, untuk mendapatkan kesepakatan antar dua daerah,” ujar Wako Ramlan.
Sumber: Pemko Bukittinggi