Bukittinggi, BanuaMinang.co.id — Pemerintah Kota Bukittinggi menjadi salah satu dari 109 pemerintah daerah yang menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan.
Penandatanganan dilaksanakan secara virtual oleh Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, dari Ruang Bukittinggi Command Center (BCC) Balai Kota Bukittinggi melalui Zoom Meeting, Selasa, 15 Oktober 2025.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Askolani, menyampaikan bahwa kerja sama ini telah berjalan sejak 2019 dan menjadi instrumen penting dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah. Pada tahap ketujuh ini, terdapat 109 pemerintah daerah yang menandatangani PKS, terdiri atas 6 provinsi, 32 kota, dan 71 kabupaten.
“Kerja sama ini merupakan bentuk kolaborasi yang positif untuk mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan daerah secara berkelanjutan,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan, kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemungutan pajak. Hingga Oktober 2025, sebanyak 90 persen pemerintah daerah di Indonesia telah menandatangani PKS dengan DJP dan DJPK.
“Melalui kerja sama ini, kami memperkuat pertukaran dan pemanfaatan data perpajakan, pengawasan bersama terhadap kepatuhan wajib pajak, serta peningkatan kapasitas aparatur daerah di bidang perpajakan. Kami berharap kolaborasi ini semakin memperkuat tata kelola fiskal dan mendukung pembangunan ekonomi nasional,” jelasnya
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menyampaikan, perjanjian kerjasama ini, tentu sangat baik untuk transparansi serta optimalisasi pajak daerah. Sehingga setiap wajib pajak dapat memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak, yang tentu saja akan berikan pengaruh positif pada kondisi fiskal daerah.
(Diskominfo)