Wako Ramlan Pimpin Upacara Peringatan Sumpah Pemuda ke-97 di Balai Kota Bukittinggi

Bukittinggi90 Dilihat

Bukittinggi, BanuaMinang.co.idPemerintah Kota Bukittinggi menggelar upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 dengan mengusung tema Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu. Upacara tersebut di pimpin langsung oleh Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias di halaman Balai Kota Bukittinggi, Selasa, 28 Oktober 2025.

 

Dalam amanatnya, Wali Kota Ramlan Nurmatias membacakan pidato Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia, Erick Thohir, yang menekankan bahwa semangat Sumpah Pemuda 1928 harus terus hidup dalam jiwa generasi muda Indonesia. Dalam pidato tersebut, Erick Thohir mengingatkan bahwa perjuangan pemuda masa kini bukan lagi dengan bambu runcing, melainkan dengan ilmu pengetahuan, kerja keras, dan kejujuran untuk memajukan bangsa di tengah tantangan global.

 

“Hari ini tugas kita berbeda, kita tidak lagi mengangkat bambu runcing tapi mengangkat ilmu dan kerja keras serta kejujuran. Namun, tentunya semangat kita tetap sama. Indonesia harus berdiri tegak, Indonesia tidak boleh kalah. Dunia bergerak cepat, kita harus percaya disetiap kampung, disetiap kota masih ada anak Indonesia yang berani, jujur, dan tangguh. Kita membutuhkan pemuda yang patriotik, berempati, dan gigih yang mencintai tanah air dengan nyata, yang tetap berdiri ketika badai datang,” ungkapnya.

 

Lebih Lanjut, Ramlan menyampaikan pesan kepada generasi muda Bukittinggi agar menjadikan momentum Sumpah Pemuda sebagai pengingat akan arti persatuan, semangat juang, dan kontribusi nyata bagi kemajuan bangsa dan daerah.

 

“Tema tahun ini mengandung pesan agar pemuda tidak berdiam diri, tetapi bergerak aktif, bersatu, dan berkarakter demi kemajuan bangsa. Pemuda yang bergerak akan membawa perubahan, pemuda yang bersatu akan memperkuat persaudaraan, dan pemuda yang berkarakter akan menjaga nilai-nilai perjuangan bangsa,” ujarnya.

 

Wako juga menambahkan, sekitar 35 persen dari total 125 ribu penduduk Kota Bukittinggi merupakan pemuda berusia 16 hingga 30 tahun, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan.

 

(Diskominfo)