Bukittinggi, BanuaMinang.co.id — Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, terima kunjungan Direktur Jendral Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI, Ir. Razilu M.Si., CGCAE beserta rombongan di Balaikota Bukittinggi, Rabu, 30 April 2025.
Kunjungan dilakukan dalam rangka optimalisasi perlindungan dan pemanfaatan terhadap Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Kota Bukittinggi. Termasuk perlindungan terhadap merek personal, merek kolektif UMKM dan isu kekayaan intelektual lainnya.
Pada pertemuan tersebut, Ir. Razilu, M.Si., CGCAE menyampaikan berbagai upaya yang dapat diterapkan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kekayaan intelektual.
Menurutnya sinergitas antara Pemerintah dan UMKM lokal dalam mendukung kekayaan intelektual dapat terwujud melalui penerapan program Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
“Program KIK melalui Merek kolektif merupakan gabungan dari berbagai umkm di satu kota dengan mengusung satu merk. Hal ini menjadi bukti nyata hadirnya Pemerintah dalam usaha pengembangan UMKM lokal, ” ucap Razilu.
Sementara Wako Ramlan menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada rombongan yang telah memilihi Kota Bukittinggi sebagai salah satu kota tujuan.
Dikatakan Ramlan Kota Bukittinggi memiliki banyak potensi produk yang bisa didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual berbasis Indikasi Geografis, sehingga teridentifikasi dengan baik secara nasional maupun internasional.
“Saya akan mendesak SKPD terkait untuk melakukan pendataan produk yang bisa didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual baik secara kolektif maupun personal dan segera memprosesnya , ” ucap Ramlan.
Dalam kesempatan tersebut Pemerintah Kota Bukittinggi juga menerima Sertifikat KIK “Saluang” untuk jenis Ekspresi Budaya Tradisional dan “Karupuak Sanjai” untuk jenis Indikasi Asal dari Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI.
Sumber: Pemko Bukittinggi