Viral Video Sogok Hakim 400 Juta

Agam422 Dilihat

Tilatang Kamang, BanuaMinang.co.id Beredarnya video yang diunggah di akun Facebook dengan nama pengguna Lastria Arisha pada hari Rabu (26/3/25), menjadi viral. Terpantau pada jam 02.37 (Khamis, 27/3/25) setidaknya sudah tayang 233 ribu dengan 1,1 ribu tanggapan.

 

Pada postingan tersebut, Lastria Arisha juga menuliskan “tolong bantu viralkan dunsanak sadonyo ,,ibo awk jo uni ko dusanak,,tolong lh bapak yg menjabat telusuri kato2nyo pak.”

 

BanuaMinang.co.id menghubungi pemilik akun tersebut, Rabu malam (26/3/25) melalui media WhatsApp. Lastria Arisha menyatakan bahwa kejadian tersebut diduga setelah adanya mediasi oleh wali Jorong Tigo Kampuang, ungkapnya.

 

“Video tersebut direkam dirumah DM direkam oleh anak DM, dimana adanya perselisihan antara DM dengan LA, terkait masalah sistim bagi hasil modal usaha yang diberi pinjaman modal oleh LA kepada DM,” jelasnya.

 

Masih berdasarkan keterangan dari Lastria Arisha, bahwasanya hutang piutang tersebut untuk bisnis karupuak taleh yang dibuat dan dijual oleh DM.

 

“Kita sesalkan adanya seperti pengancaman dari LA ini, apalagi pernyataannya mancucuak urang serta menyogok hakim 400 juta. Tentu hal ini menjadi pemikiran kita.” Tutup Lastria.

 

Tangkapan layar akun Facebook Lastria Arisha

Edison St. Rajo Basa, selaku Wali Nagari Gaduik, saat dikonfirmasi melalui media WhatsApp (Rabu malam, 26/3/25), membenarkan bahwa kejadian tersebut memang berada didaerahnya.

 

“Kejadian tersebut di Sawah Dangka, Jorong Tigo Kampuang,” terang Wali Nagari.

 

Hal itu sudah dimediasikan oleh Wali Jorong Tigo Kampuang pada tanggal 24 Maret 2025, terhadap LA dan DM, lanjutnya.

 

Kejadian ini, terkait bisnis karupuak taleh antara mereka, tapi terkait pernyataan dari LA dalam video tersebut, kita serahkan saja kepada yang berwajib. Apalagi adanya pernyataan seolah menyogok hakim. Tutup Edison.

 

Nevrigon selaku Wali Jorong Tigo Kampuang, membenarkan bahwa dirinya telah berusaha memediasikan antara LA dan DM.

 

“Hari Senin malam (24/3/25) kita bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa, sudah mendatangi rumah DM. Dan mencoba mendamaikan antara LA dan DM tetapi tidak ada kesepakatan. Kita menyarankan agar diselesaikan secara baik-baik dan kita suruh untuk berfikir dahulu,” ungkapnya.

 

Memang ada perjanjian bagi hasil tentang usaha karupuak taleh. Dimana LA memberikan modal kepada DM dan hal ini diperkirakan sudah berjalan setahun yang lalu. Sebelumnya pihak DM sudah beberapa kali menyetorkan uang bagi hasil tersebut kepada LA, tetapi beberapa bulan belakang ini, DM tidak lagi mengirimkan uang kepada LA. DM merasa bahwa hutangnya sudah lunas, sementara pihak LA menganggap belum lunas, beber Wali Jorong.

 

DM adalah warga Tangah Sawah (Bukittinggi/red) yang mengontrak di Sawah Dangka. Sedangkan LA adalah asli warga Sawah Dangka dan merantau di Tangerang (Banten/red). Keduanya secara administratif bukan ber KTP di Nagari Gaduik.

 

Terkait hutang piutang bisnis tersebut, sekitar 180 juta, lanjutnya.

Sedangkan terkait pernyataan LA dalam video yang beredar tersebut, Wali Jorong Tigo Kampuang, menyayangkan pernyataan dari LA.

 

(Terkait berita ini, BanuaMinang.co.id belum meminta konfirmasi kepada LA dan DM ataupun kepada pihak-pihak yang dirasa perlu, untuk kelengkapan dan keberimbangan berita)

 

(iing chaiang)

Sumber gambar: Tangkapan layar akun Facebook Lastria Arisha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *