Usai Rapat DPRD, Dua Pejabat BPN Enggan Beri Penjelasan kepada Wartawan

Riau246 Dilihat

Pekanbaru, BanuaMinang.co.id Sikap tertutup ditunjukkan perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru usai menghadiri rapat kerja Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru yang membahas pengaduan masyarakat terkait pengadaan tanah proyek Jalan Tol Pekanbaru–Rengat, Rabu (11/3/2026).

 

Dalam rapat yang berlangsung hampir lima jam tersebut, sejumlah pertanyaan tajam dilontarkan anggota DPRD terkait berbagai polemik pengadaan tanah, mulai dari dugaan tumpang tindih kepemilikan, klaim Barang Milik Negara (BMN), hingga persoalan identitas pihak yang mengklaim lahan dalam sengketa tanah keluarga Elsih Rahmayani di Rumbai Barat.

 

Namun ketika awak media mencoba meminta penjelasan lebih lanjut setelah rapat berakhir, dua pejabat BPN yang hadir dalam rapat tersebut justru enggan memberikan keterangan.

 

Awak media terlebih dahulu mencoba meminta konfirmasi kepada Muftika Jufri yang terlihat keluar dari ruang rapat Komisi IV DPRD Pekanbaru. Namun Muftika menyatakan dirinya tidak memiliki kapasitas untuk menjawab pertanyaan wartawan.

 

“Saya tidak punya kapabilitas untuk menjawab,” ujar Muftika singkat sebelum meninggalkan lokasi.

 

Upaya konfirmasi kemudian dilanjutkan kepada Odi Pramono, perwakilan BPN Pekanbaru yang sebelumnya juga aktif memberikan penjelasan dalam rapat bersama DPRD.

 

Saat itu Odi terlihat berbincang dengan salah seorang anggota DPRD Pekanbaru di luar ruang rapat. Awak media kemudian mendekatinya untuk meminta klarifikasi terkait sejumlah pertanyaan yang muncul dalam rapat tersebut.

 

Namun Odi menolak memberikan keterangan dan mengatakan dirinya tidak memiliki kompetensi untuk menjawab pertanyaan media.

 

“Saya tidak punya kompetensi untuk menjawab itu,” kata Odi.

 

Ia kemudian menyarankan agar wartawan menghubungi tim humas BPN apabila membutuhkan penjelasan resmi.

 

Ketika diminta memberikan kontak WhatsApp atau nomor yang dapat dihubungi dari pihak humas BPN Pekanbaru, Odi juga menolak memberikannya.

 

Sebagai gantinya, ia menyarankan agar wartawan datang langsung ke kantor BPN Kota Pekanbaru apabila ingin mendapatkan keterangan.

 

“Datang saja langsung ke kantor,” ujarnya.

 

Sikap tersebut kontras dengan jalannya rapat sebelumnya, di mana sejumlah pejabat BPN memberikan penjelasan kepada anggota DPRD terkait proses pengadaan tanah dalam proyek tol yang menjadi bagian dari proyek strategis nasional tersebut.

 

Dalam rapat tersebut, anggota DPRD Pekanbaru menyoroti sejumlah persoalan, termasuk klaim kepemilikan tanah oleh pihak yang identitasnya dipertanyakan serta proses konsinyasi ganti rugi yang diajukan ke pengadilan.

 

Sejumlah anggota dewan juga meminta BPN memberikan penjelasan rinci mengenai dasar administrasi yang digunakan dalam proses pengadaan tanah tersebut.

 

Namun hingga rapat berakhir dan awak media mencoba meminta konfirmasi lanjutan, pihak BPN belum memberikan penjelasan tambahan di luar forum rapat DPRD.

 

Sementara itu, perwakilan Kementerian PUPR melalui Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Pekanbaru–Rengat Paket 2.7, Eva Monalisa Tambunan, sebelumnya telah memberikan keterangan kepada media dan menjelaskan bahwa perannya dalam proses pengadaan tanah hanya sebatas menyalurkan pembayaran ganti rugi berdasarkan validasi dari BPN sebagai pelaksana pengadaan tanah.

 

Rapat kerja Komisi IV DPRD Pekanbaru tersebut digelar untuk menindaklanjuti sejumlah pengaduan masyarakat terkait pengadaan tanah proyek tol di wilayah Rumbai Barat dan sekitarnya.

 

Selain sengketa lahan keluarga Elsih Rahmayani, rapat juga membahas persoalan klaim tanah sebagai BMN, dugaan penjualan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang terdampak proyek tol, serta polemik ganti rugi lahan kuburan di Kelurahan Agrowisata.

 

Sejumlah anggota DPRD Pekanbaru menyatakan akan menindaklanjuti berbagai temuan yang muncul dalam rapat tersebut melalui langkah pengawasan lanjutan, termasuk kemungkinan meminta penjelasan tambahan dari instansi terkait. (Rm&tim)