Tradisi Naiak Siriah Di Nagari Labuah Gunuang
Oleh: Fairuz Athallah Syafitriandi
Mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas
Sebuah tradisi yang sudah terlahir dari zaman nenek moyang dahulu dan masih terjaga keberadaannya sampai saat ini bahkan menjadi sebuah bagian penting dari kehidupan masyarakat, Termasuk masyarakat di nagari labuah gunuang. Tradisi ini masih di gunakan sampai saat ini supaya nilai budayanya tidak hilang dan bisa dikenal oleh generasi muda saat ini.
Selain itu tradisi ini juga masih aman keberadaanya karena masyarakat setempat masih sangat kuat dalam menjaga nilai adat dan mempertahankan tradisi-tradisi yang sudah diwariskan oleh para leluhurnya.
Semua tradisi tersebut masih diadakan oleh para niniak mamak dan bundo kanduang sebagai upaya untuk memperkenalkan warisan budaya kepada generasi muda saat ini, agar tidak hilang begitu saja ditelan oleh zaman.
Tradisi yang penuh akan makna dan harus tetap terjaga keberadaannya oleh masyarakat, terkhusus generasi muda. Tradisi yang dimaksud adalah “Naiak siriah” atau bagi orang luar sumatera barat dikenal dengan Acara lamaran tetapi tradisi ini memiliki ciri khasnya tersendiri dan penuh makna bukan hanya sekedar membawa bunga dan bertukar cincin.
Tradisi naiak siriah sudah ada dari zaman dahulu karena tradisi ini adalah langkah awal untuk melanjutkan sebuah kehidupan dan bentuk keseriusan seorang laki-laki.Tradisi ini dilaksanakan saat keduanya sudah sepakat dan merasa lebiah siap untuk melangkah ke hubungan yang lebih serius. Prosesnya dimulai dari jauh hari, Saat seorang laki-laki dan perempuan sudah merasa cocok dan siap untuk melangkah ke jenjang yang lebih serius mereka tidak bisa langsung mengadakan tradisi ini.
Langkah awal yang harus dilakukannya adalah berbicara dengan kedua orangtua dan keluarga masing-masing. Selanjutnya apabila disetujui maka kedua pihak akan menentukan waktu yang tepat untuk mengadakan tradisi naiak siriah ini.
Tradisi ini bukan hanya sebagai formalitas semata tetapi momen yang sakral bagi kedua pihak.
Pada saat waktu telah didapatkan, nantinya keluarga dari pihak laki-laki beserta niniak mamak akan datang kerumah pihak perempuan seperti kesepakatan. Tradisi ini bertujuan untuk meminta restu kepada niniak mamak dan keluarga dari pihak perempuan.
Menariknya, pada tradisi Naiak siriah, Laki-lakinya tidak diperbolehkan ikut datang ke rumah pihak perempuan, berbeda halnya dengan lamaran yang mengharuskan keduanya ada pada saat acara lamaran, Tetapi pada tradisi naiak siriah tidak boleh ikut ke rumah pihak perempuan, hanya keluarga dan juga rombongan serta niniak mamak dari pihak laki-laki yang mewakili. Niniak mamak di sini berperan sebagai wakil dan perwakilan resmi dari pihak laki-laki. Merekalah yang berbicara, bernegosiasi, dan meminta restu kepada keluarga serta niniak mamak dari pihak perempuan.
Ini mencerminkan sistem kekerabatan Minangkabau yang sangat kuat, di mana peran keluarga besar dan para tetua adat sangat dihormati dan tidak bisa diabaikan begitu saja.
Pada tradisi naiak siriah pihak laki-laki wajib membawa “siriah langkok,” yaitu sirih yang sudah lengkap dengan segala isinya, yang diletakkan di dalam carano. Carano adalah wadah yang berguna untuk meletakkan siriah. Carano ini bukan hanya sekadar wadah biasa, tapi punya makna penting sebagai tanda bahwa pihak laki-laki datang dengan niat baik dan serius untuk meminang.
Setelah kedua pihak bertemu dan duduk bersama, maka yang pertama dibahas adalah menentukan tanggal pernikahan dilaksanakan. Kedua keluarga berdiskusi dan mencari kesepakatan. Untuk menentukan waktu terbaik melangsungkan akad nikah dan pesta pernikahannya.
Dalam adat Minangkabau, untuk menentukan waktu tidak bisa sembarangan karena kedua keluarga biasanya mempertimbangkan segala hal seperti kondisi persiapan finansial,hitungan adat yang sudah turun temurun ,kondisi keluarga yang mungkin sedang berada di perantauan, biasanya akan di sesuaikan oleh kedua pihak. Setelah kedua pihak setuju dengan tanggal yang telah ditentukan, maka acara pernikahan sendiri diadakan 40 hari setelah tradisi naiak siriah.
Dalam waktu tersebut kedua pihak akan melakukan segala persiapan.
Nah, hal menarik lainnya yaitu selama 40 hari menjelang pernikahan kedua calon mempelai harus mematuhi pantangan yang ada dan sudah menjadi bagian dari tradisi ini sejak lama. Salah satu larangan yang cukup dipercayai adalah larangan memegang benda tajam entah itu gunting,pisau atau benda sejenisnya, kedua calon mempelai harus menghindari hal tersebut karena pantangan ini dipercaya memiliki makna perlindungan terhadap kedua calon mempelai. Aturan itu wajib dipatuhi oleh kedua mempelai dan tidak boleh melakukan hal bebas sesuka hati.
Lalu,satu minggu sebelum hari pernikahan, kedua calon mempelai harus menjalani masa dipingit dan yang terpenting tidak boleh bertemu satu sama lain sama sekali hingga akad nikah dilangsungkan. Apabila memang ada keperluan yangbenar-benar mengharuskan mereka bertemu, maka pertemuan itu harus didampingi oleh salah satu anggota keluarga. Tidak boleh berdua saja.
Selain semua aturan tradisi tadi, ada satu lagi tradisi yang tidak boleh terlupakan karena menjadi bagian yang tidak kalah pentingnya dan tidak bisa terpisahkan dari seluruh rangkaian pernikahan adat nagari labuah gunuang, maupun masyarakat kota payakumbuh.
Tradisi selanjutnya yaitu, pihak laki-laki wajib melaksanakan tradisi Maisi Sasuduik artinya mengisi kamar pengantin atau mengisi sudut ruangan. Pada tradisi ini pihak laki-laki harus menyediakan dan mengantarkan perlengkapan kamar pengantin ke rumah pihak perempuan sebelum hari pernikahan. Perlengkapan yang dimaksud bisa bermacam macam mulai dari Kasur, lemari, meja rias, dan barang barang lain sesuai kesepakatan awal yang sudah dibicarakan. Barang yang dibutuhkan biasanya sudah di bicarakan dan di sepakati pada saat acara naiak siriah. Semua brang tersebut harus sudah ada beberapa hari sebelumpernikahan agar bisa ditata dengan baik dan rapi.
Tradisi maisi sasuduik ini berlaku bukan hanya untuk perempuan nagari labuah gunuang saja, tapi untuk semua perempuan di wilayah payakumbuh. Tujuannya adalah sebagai bukti keseriusan calom mempelai pria untuk membangun rumah tangga.
Di tengah kerasnya kehidupan modern, banyak tradisi lokal yang mulai hilang. Tapi di Nagari labuah gunuang tradisi naiak siriah dan tradisi lainnya masih tetap terjaga keberadaannya. Bukan tanpa alasan ini karena niniak mamak dan bundo kanduang sebagai tokoh adat perempuan dalam budaya Minangkabau masih aktif untuk memperkenalkan dan melestarikan tradisi ini kepada generasi muda.
Tradisi naiak siriah bukan sekedar ritual semata tetapi menyimpan banyak makna seperti bentuk penghormatan dan tanggung jawab seorang laki laki sebelum menikah.
Berbagai nilai penting yang terdapat dalam tradisi ini meliputi penghormatan kepada keluarga dan nenek moyang adat, kesungguhan seorang pria dalam mendirikan rumah tangga yang terlihat melalui tradisi Maisi Sasuduik, serta signifikansi musyawarah dan kesepakatan bersama antara dua keluarga.
Ketentuan yang ada saat menjelang pernikahan juga menunjukkan betapa sungguh-sungguh masyarakat setempat dalam memahami makna dari ikatan pernikahan. Bagi generasi muda Nagari Labuah Gunuang dan Payakumbuh pada umumnya, mengenal dan menjalankan tradisi ini bukan berarti ketinggalan zaman. Justru sebaliknya, ini adalah cara untuk melestarikan tradisi dari nagari sendiri dan menjadi identitas mereka sebagai orang Minangkabau.
Pada akhirnya, tradisi ini bukan penghalang kemajuan, melainkan cerminan jati diri masyarakat Minangkabau yang harus terus dijaga dan diwariskan agar tidak hilang ditelan zaman.
