Bukit Batu, Banuaminang.co.id — Dewan Pengurus Cabang Laskar Melayu Riau (DPC – LMR) Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis Riau turut angkat suara terkait polemik yang terjadi terhadap masyarakat Melayu Rempang Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.
Hal itu seperti yang disampaikan Panglima Bungsu (Ketua) DPC LMR Kecamatan Bukit Batu Erwin Syah Putra, S.Psi kepada sejumlah awak media, Sabtu (30/9/2023), pihaknya turut menolak relokasi kampung – kampung tua di Rempang demi mengakomodir kepentingan Investor Asing, dan mendesak negara kususnya BP Batam untuk menghormati kedaulatan rakyat.
“Kita sama-sama sudah melihat dan mendengar, bahwa dari segala penjuru seluruh puak orai ng Melayu menolak dengan tegas relokasi saudara – saudara kami di Rempang dari Kampung nenek moyangnya, demi kepentingan investor Asing. Begitu juga sikap kami LMR Bukit Batu, dengan tegas ikut menolak relokasi tersebut,” pungkas Panglima Bungsu Erwin didampingi Datok Sekretarisnya Darmayanto, Datok Bendahara Wawan Irnawan dan seluruh timbalan.
Panglima Bungsu LMR Bukit Batu ini mengimbau agar negara dalam hal ini Pemerintah Pusat dan BP Batam, untuk lebih menghormati kedaulatan rakyat Rempang daripada kepentingan investor asing.
“Saudara-saudara kita orang Melayu Rempang itu bukanlah pendatang atau pengungsi dari Myanmar, tapi mereka adalah rakyat Indonesia yang berhak merdeka, dan dihormati kedaulatannya. Bahkan mereka sudah ada sejak sebelum Indonesia merdeka, sudah ada yang mencapai 6 generasi secara turun temurun tinggal di Kampung-kampung tua di sana,” ujarnya.
Oleh karena itu Erwin meminta agar Negara, kususnya BP Batam agar menghormati kedaulatan dan kepentingan rakyat Rempang di atas kepentingan investor, sebagaimana amanah dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
“Negara Harus Hormati Kedaulatan Rakyat Melayu Rempang, daripada Mengakomodir Keinginan Investor Asing,” pungkasnya.
Panglima Bungsu LMR Bukit Batu juga meminta semua pihak untuk mengikuti rekomendasi dari temuan Ombudsman RI, yang banyak menemukan mal administrasi terkait relokasi rempang, serta meminta agar yang direlokasi bukan rakyat rempang, tapi justru lokasi rencana proyek eco city lah yang harusnya direlokasi ke tempat lain.
Negara Berasaskan Kedaulatan Rakyat
Erwin juga mengutip amanah UUD RI Tahun 1945 Pasal 2 ayat (1) yang menyatakan bahwa “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
“Konsep kedaulatan rakyat yang disebutkan dengan tegas dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, menyatakan bahwa “Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat”, bahwa kekuasaan tertinggi dalam suatu negara dipegang oleh rakyat. Suatu pemerintahan yang menganut kedaulatan rakyat, maka harusnya memposisikan rakyat dalam kedudukan teratas. Bukan malah memaksa rakyat berpindah dari kampung leluhurnya demi kepentingan investor asing,” tandasnya.
Bahkan kata Panglima Bungsu sesuai amanah UUD 1945, rakyatlah yang menentukan jalannya pemerintahan dan penguasa pun harus bertanggung jawab kepada rakyat.
Konsep kedaulatan rakyat yang tercantum dalam UUD 1945 terdapat dalam Pembukaan UUD 1945, Pasal 1 Ayat 1, Pasal 2 Ayat 2, dan Pasal 6A Ayat 1.
“UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa Indonesia menganut konsep kedaulatan rakyat. Karena itulah, pemimpin daerah dan negara berasal dari kalangan rakyat sendiri, dipilih oleh rakyat berdasarkan pemilihan umum, serta bisa dimakzulkan jika rakyat tidak puas dengan cara kepemimpinannya. Oleh karena itu mari sama – sama kita kawal, bahwa negara harus mendahulukan kepentingan rakyatnya daripada kepentingan lain-lain, jangan terbalik. Jadi kita meminta kepada BP Batam agar mencarikan solusi terbaik dengan merelokasi kawasan Eco City ke tempat lain, bukan malah memindahkan rakyat sendiri dari tanah leluhurnya,” pesan Panglima Bungsu LMR Bukit Batu. (*)