Palupuah, BanuaMinang.co.id — Terkait viralnya video yang diunggah oleh akun Facebook dengan nama Ela Nuari yang diunggah pada dua hari yang lalu, dengan tulisan “mafia pupuak subsidi…”, hari ini (Selasa,11/11/25) tim KP3 (Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida) Kabupaten Agam, mendatangi kios pupuk yang dimaksud.

Tim KP3 ini mengadakan dialog dan konfirmasi langsung kepada pemilik kios. Konfirmasi dan dialog ini juga dihadiri oleh Dinas Pertanian Kabupaten Agam, pihak Kapolresta Bukittinggi, pihak kecamatan Palupuh, BPP Palupuh, Distributor Pupuk, pemilik kios pupuk subsidi (pengecer) se Palupuh dan ketua kelompok tani Kubang Jaya.
Acara ini diadakan dikantor BPP Kecamatan Palupuh, di Palimbatan.
Kabid sarana dan prasarana, Yasriandi, mempertanyakan tentang video viral di akun Facebook yang menjual pupuk bersubsidi jenis NPK seharga Rp140 ribu disalah satu kios pengecer pupuk bersubsidi di Palupuh.
“Apakah video tersebut dibuat pada hari itu, ataukah video lama. Apakah pembayarannya secara tunai atau bagaimana?” Ungkap Yasriandi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) terbaru mengenai pupuk subsidi adalah Permentan Nomor 15 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola penyaluran pupuk subsidi sesuai Perpres Nomor 6 Tahun 2025. Permentan ini menegaskan kewajiban penyaluran sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan mengimplementasikan penyesuaian HET terbaru yang berlaku efektif sejak 22 Oktober 2025, yaitu Rp1.800/kg untuk Urea dan Rp1.840/kg untuk NPK, terangnya.
“Dimana petani membeli di kios pengecer wajib dengan harga HET, yaitunya Rp90.000 untuk urea dan Rp92.000 untuk NPK dalam satu karung. Hal ini tidak berlaku apabila petani membeli secara hutang ataupun perkilo.” Lanjutnya.
Sementara Anton pemilik kios sinar tani, menyatakan bahwa pupuk tersebut diantarkan oleh pihak distributor pada tanggal 21 Oktober 2025 (sebelum Permentan terbit/red).
Pemilik akun Facebook tersebut bernama Reinal alias Kanuik, dimana pada tanggal 28 Oktober, dia meminta ojek untuk membawa 2 karung pupuk NPK dan menurut keterangan tukang ojek akan dibayarkan sore harinya oleh Reinal. Tetapi setelah ditunggu hingga jam 6 sore, Reinal tidak membayarkan pupuk yang dimaksud. Pada hari Selasa, 4 November baru dia membayarkan pupuk tersebut dengan harga Rp140.000/karung, setelah itu dia membuat video yang viral tersebut, ungkap Anton.
“Video itu sepertinya dipenggal karena ada beberapa keterangan dari saya yang diduga dihapus dan tidak ditampilkan, dalam hal ini saya merasa nama baik saya tercemar,” ungkapnya.
Sementara dari pihak distributor yaitunya CV. Putra Arena, Roni, membenarkan bahwa pupuk diantarkan ke kios-kios pengecer pada tanggal 21 Oktober dan mengadakan rapat dengan Pupuk Indonesia pada tanggal 23 Oktober terkait pelaksanaan dan implementasi Permentan yang baru terbit pada tanggal 22 Oktober, ungkapnya.
Sementara Anto, ketua kelompok tani Kubang Jaya, membenarkan bahwasanya Reinal adalah anggota dari Keltan yang dipimpinnya.
Indra Jaya, selaku kasi trantib camat Palupuh, menyatakan bahwa pihaknya sudah berupaya untuk memanggil pemilik akun Facebook terkait untuk dimintai konfirmasi dan keterangan, tapi upaya tersebut gagal. Ungkap Indra.
Pihak tim KP3 Agam menyarankan agar ada penyelesaian secara kekeluargaan, dimana hal ini berdasarkan informasi dari pemilik kios, pemilik akun Facebook tersebut bukan membeli pupuk secara tunai seperti yang diamanatkan oleh Permentan.
“Sangat disayangkan saudara Reinal, tidak menghadiri undangan yang sudah kami layangkan.” Ungkap salah seorang pegawai dinas pertanian kecamatan Palupuh.
Acara dialog ini juga menjabarkan tentang Permentan Nomor 15 Tahun 2025.
Beberapa pihak terkait, belum BanuaMinang.co.id mintai keterangan, guna keberimbangan pemberitaan. Banuaminang.co.id akan memintai konfirmasi dan informasi berikutnya.
(iing chaiang)






