Bukittinggi, BanuaMinang.co.id — Wali Kota Bukittinggi hantarkan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024. Sementara itu, DPRD juga hantarkan dua Raperda inisiatif, yakni Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bukittinggi, dan Raperda tentang Pengelolaan Jaminan Produk Halal.
Ketiga Raperda tersebut disampaikan secara resmi dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bukittinggi yang digelar di Gedung DPRD, Selasa, 10 Juni 2025.
Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi, menyampaikan, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota kepada DPRD merupakan perwujudan prinsip transparansi dan akuntabilitas Kepala Daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik.
Selain itu, lanjut Syaiful, DPRD Bukittinggi juga hantarkan dua Raperda inisiatif, yaitu Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bukittinggi, serta Raperda tentang Pengelolaan Jaminan Produk Halal.
Anggota DPRD Bukittinggi, Dewi Anggraini, selaku juru bicara, menyampaikan, dalam penyelenggaraan jaminan produk halal, Pemerintah Pusat telah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah maupun masyarakat (swasta) untuk melakukan pemeriksaan dan atau melakukan pengujian terhadap kehalalan produk yakni dengan mendirikan Lembaga Pemeriksa Halal.
Wali Kota Bukittinggi menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Bukittinggi kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. Ini merupakan capaian ke-12 kalinya secara berturut-turut.
Terkait Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Wako memaparkan, tahun 2024, Pendapatan Daerah dianggarkan sebesar
Rp775.373.477.018,00 dengan realisasi sebesar Rp741.382.079.328,40, atau mencapai 95,62% dari target yang telah ditetapkan. Sementara itu, Belanja Daerah dianggarkan sebesar Rp808.431.150.183,00 dengan realisasi sebesar Rp739.076.479.103,31, atau serapan anggaran mencapai 91,42%.
Sumber: Pemko Bukittinggi