Ternyata Tanah yang Bersengketa Antara Frismanto dan ASN H, Telah Bersertifikat 

Agam334 Dilihat

Tilatang Kamang, Banuaminang.co.id Hari ini, Rabu (29/5/24) pihak keluarga dari Frismanto kembali memagari tanah yang berada persis didepan kantor Pengujian Kendaraan Bermotor untuk Kabupaten Agam dan Kota Bukittinggi. Yang beralamat di jorong PGRM Nagari Gaduik, Kecamatan Tilatang Kamang.

 

Selain memagari dengan seng juga terlihat spanduk yang bertuliskan bahwa tanah tersebut adalah milik Frismanto, dan meminta oknum ASN kantor camat Tilatang Kamang untuk membongkar bangunan tersebut.

 

Dalam spanduk tersebut dinyatakan bahwa tanah tersebut telah bersertifikat atas nama Frismanto dengan nomor sertifikat 02406 dengan luas 682 M².

 

Selain itu juga dinyatakan dalam spanduk tersebut bahwasanya oknum ASN tersebut tidak membayar sewa semenjak tahun 2020 dan tidak ada itikad baiknya untuk menemui Frismanto. Tampaknya tidak ada toleransi lagi dari Frismanto terhadap ASN H ini.

Sertifikat tanah yang saat ini heboh di seputaran Nagari Gaduik

 

Sebelumnya Banuaminang.co.id telah banyak meminta pendapat dan tanggapan kepada beberapa warga di Jorong PGRM ini hingga ke Nagari persiapan Aro Kandikia.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun Banuaminang.co.id menyatakan bahwasanya dahulunya mereka ini antara Frismanto dan H ini adalah berteman, hingga terjadilah sewa kontrak terhadap tanah tersebut.

 

Dimana Oknum ASN ini berjualan Sanjai di lokasi tersebut dengan nama Sanjai Fajri. Persengketaan ini dikarenakan H tidak mau membayar sewa kepada Frismanto, dan terjadilah beberapa kali pemagaran lokasi ini.

 

Frismanto membenarkan bahwa tanah tersebut telah bersertifikat atas namanya, “Saat ini toleransi saya sudah habis kepadanya, padahal sebelumnya saya telah menawarkan sejumlah uang kepadanya, tampaknya dia bersikukuh dengan alasan kuasa hukumnya.” Terang Frismanto.

 

Siapakah kuasa hukum dari H ini? 

 

Beberapa orang warga yang Banuaminang.co.id mintai keterangannya ada yang mengatakan, ibuk Y sebagai kuasa hukumnya dan ada juga yang mengatakan Bapak HU sebagai kuasa hukumnya dan ada juga yang mengatakan kedua-duanya adalah kuasa hukum dari oknum ASN ini.

 

“Dahulu ada beberapa tokoh yang mendatangi tempat tersebut (lokasi yang bersengketa kan ini/red) dan ada kejadian, apakah itu kuasa hukumnya, kami juga tidak tau,” ungkap seorang warga yang tidak ingin namanya dituliskan.

 

Salah seorang pihak keluarga Frismanto menyatakan, “indak mangarati lo wak jo urang ko doh, sudah ampek tahun indak mambai seo, indak ado lo baitikad untuak baelok-elok. Atau dipanggak’annyo lantaran inyo PNS atau kuasa hukumnyo, atau maraso kebal hukum?” 

 

Saat ini Banuaminang.co.id belum meminta konfirmasi kepada oknum H dan beberapa pihak terkait.

 

(iing chaiang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *