Agam, BanuaMinang.co.id — Kuasa Hukum Guspiarman, caleg DPRD Agam tahun 2024 dari Partai NasDem Dapil IV Agam, Diana Febriani, menyatakan bahwasanya pihaknya sudah mengirimkan surat ke DPD Partai NasDem, Kabupaten Agam. Terkait putusan perkara dari DKPP RI nomor 248-PKE-DKPP/X/2024, yang dibacakan pada hari Senin tanggal 5 Mei 2025.
“Kami telah mengirimkan surat, ke DPD NasDem Kabupaten Agam, saat ini kami menunggu respon dari Dewan Pimpinan Daerah Partai NasDem.” Tutup Diana Febriani. (22/5/25).
Ketua Partai NasDem Kabupaten Agam, saat dikonfirmasi, menyatakan, memang surat tersebut sudah masuk ke kantor DPD Partai Nasdem Agam. (22/5/25).
“Kami sedang mempelajarinya dan berkonsultasi dengan DPW Partai Nasdem Sumatera Barat, dan masih dalam tahap pembahasan.” Ungkap Murdani.
Permulaan hingga terbitnya putusan DKPP
BanuaMinang.co.id mengutip dari situs resmi DKPP (link berita terlampir dibawah/red):
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara nomor 248-PKE-DKPP/X/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Kota Padang, pada Kamis, (13/3/2025).
Perkara ini diadukan oleh Guspiarman yang memberikan kuasa kepada Diana Febriani. Sementara teradu dalam perkara ini adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Agam, Suhendra.
Pengadu mendalilkan teradu telah melanggar ketentuan Pasal 93, Pasal 94, Pasal 95 dan Pasal 96 UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, karena telah menghentikan laporan Syamsul Bahri ke Bawaslu Kabupaten Agam.
Awalnya, Syamsul Bahri melaporkan tindakan Caleg Nomor Urut 1, Dapil 4, dari Partai Nasdem atas nama Ais Bakri yang menurutnya telah mengiming-imingi masyarakat dengan membuat perjanjian tertulis bermaterai dengan warga Jorong Sungai Baringin, Nagari Panampuang.
Dalam perjanjian itu disebutkan, bahwa apabila Ais Bakri memperoleh suara dari TPS-TPS di wilayah tersebut dan dilantik sebagai Anggota DPRD Kabupaten Agam periode 2024–2029, maka ia akan memberikan kontribusi kepada masyarakat dalam bentuk Dana Aspirasi/Dana Pokok Pikiran Anggota DPRD Kabupaten Agam dengan nilai Rp 150.000.000, Rp 100.000.000, atau Rp 50.000.000, bergantung pada jumlah suara yang diperoleh.
Guspiarman mengungkapkan bahwa teradu tidak menindaklanjuti laporan tersebut, dengan alasan tidak cukup bukti sehingga tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu.
“Dengan mudahnya Bawaslu Kabupaten Agam mengatakan tidak cukup bukti, sementara saksi yang tertulis di surat perjanjian yang dibuat oleh Ais Bakri tidak pernah diperiksa,”ujarnya.
Menurut pengadu, Bawaslu tidak melakukan tugas pengawasan dengan serius karena tidak memeriksa saksi pelapor hanya dengan alasan bahwa para saksi tidak hadir pada saat klarifikasi.
Jawaban Teradu
Ketua Bawaslu Kabupaten Agam, Suhendra, membantah seluruh dalil pengadu kepada dirinya.
Terkait laporan Syamsul Bahri mengenai dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu, menurut Suhendra, awalnya diterima oleh Panwaslu Kecamatan Ampek Angkek pada 21 Februari 2024 dan dilakukan kajian awal.
Teradu juga menyampaikan bahwa pada kajian awal, laporan dinilai telah memenuhi syarat formil dan materiel sebagai dugaan pelanggaran pidana pemilu.
Setelah dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiel, Bawaslu Kabupaten Agam mengambil alih laporan tersebut dengan berpedoman pada Pasal 40 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022.
“Setelah laporan di ambil alih dan diregistrasi, Bawaslu Kabupaten Agam melakukan rapat pleno pembahasan pertama bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Agam,” ujarnya.
Kesimpulan hasil pleno pembahasan menyepakati untuk melanjutkan klarifikasi terhadap pelapor, saksi-saksi dan terlapor.
Setelah melakukan klarifikasi, Suhendra menambahkan, Bawaslu Kabupaten Agam melaksanakan rapat pleno kembali dengan kesimpulan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran tindak pidana pemilu dan tidak akan diteruskan kepada penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Teradu mengutip Pasal 185 Ayat (2) KUHAP yang mengharuskan adanya dua saksi yang konsisten untuk bisa dijadikan dasar laporan pidana. Dalam hal ini, ada dua saksi yang memberikan keterangan, dan keterangan tersebut tidak saling mendukung.
“Pada saat pleno, kami melihat bahwa hasil verifikasi tidak ditemukan bukti yang jelas dari keterangan saksi mengenai asal muasal dari surat perjanjian tersebut,” paparnya.
Menurut teradu, Bawaslu Kabupaten Agam tidak menindaklanjuti laporan Syamsul Bahri karena tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran tindak pidana pemilu.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis, Ratna Dewi Pettalolo, yang didampingi oleh tiga anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Barat: Hardi Putra Wirman (unsur masyarakat), Hamdan (unsur KPU), dan Muhammad Khadafi (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]
Ais Bakri, saat dimintai tanggapannya terhadap putusan DKPP tersebut, melalui media WhatsApp (22/5/25) hingga berita ini terbit, belum memberikan jawaban.
Sementara Herman Susilo, selaku ketua KPU Agam, saat dimintai konfirmasi melalui media WhatsApp (22/5/25) mengenai apakah surat DKPP tersebut sudah diterima KPU Kabupaten Agam serta langkah yang telah dan akan dilakukan oleh KPU Agam, sampai berita ini terbit, belum memberikan jawaban.
Salah seorang warga masyarakat, yang enggan disebutkan namanya. Kepada BanuaMinang.co.id menyatakan, semoga Partai NasDem bijak dalam menyikapi hal ini. Saya merasa kekuasaan tertinggi ada ditangan Partai, ungkapnya.
“Kalau wakil rakyat, dalam mencari suara sudah salah, untuk apa dipertahankan. Pecat saja dari Partai, dari pada partai NasDem memiliki citra buruk di Kabupaten Agam.” Tutupnya.
Guna keberimbangan pemberitaan, BanuaMinang.co.id masih menantikan tanggapan dari narasumber yang belum memberikan jawaban, dan dari pihak-pihak terkait yang belum dimintai konfirmasi
(iing chaiang)
Sumber gambar: Tangkapan layar dari dkpp.go.id
Sumber kutipan:
https://dkpp.go.id/dkpp-periksa-ketua-bawaslu-kabupaten-agam-terkait-laporan-dugaan-politik-uang/
Referensi berita sebelumnya: