Terkait Pansus Kebencanaan, Ilham: Mengapa Dana Tersebut Tidak Dipergunankan untuk Kebutuhan Masyarakat, Malah Dikembalikan ke Kas Daerah?

Agam112 Dilihat

Agam, BanuaMinang.co.id DPRD Kabupaten Agam mengeluarkan surat keputusan terkait pembentukan Panitia Khusus pembahasan penyelenggaraan penanggulangan bencana. Surat tersebut diberi nomor 5 tahun 2025, yang diterbitkan pada tanggal 3 Juli 2025.

 

Dimana 18 orang anggota legislatif Agam ini diamanatkan sebagai Pansus tersebut. H. Ilham, selaku koordinator, Hendrizal, M. Risman dan Aderia selaku wakil koordinator, Yandril selaku ketua, Syafril Dt Rajo Api wakil ketua, sekretaris adalah Masriko. Sedangkan anggota Pansus adalah; M. Zulfikri, Asrizal, Reda Santia, Irfan Andri, Ais Bakri, Doddi, Erdinal Dt. Marajo, Fiki Ananda, Adrius, Hardianto dan Hen Genny.

 

H. Ilham, Lc, MA, ketua DPRD Agam menyatakan, terkait Pansus kebencanaan, ini adalah hasil rapat paripurna di internal DPRD Agam, tentu ada flashback nya. Latar belakangnya salahsatunya adalah hasil dari jawaban Bupati pada pandangan fraksi, termasuk juga pansus dari LKPJ 2024, ungkapnya. (8/7/25).

 

“DPRD mengadakan rapat internal dan juga eksternal dengan Pemda Agam. Ada yang menjadi pertanyaan disitu, terkait dengan pengembalian sisa dana kebencanaan ke kas daerah,” lanjut ketua DPRD Agam.

 

Bencana yang terjadi di tahun 2024 cukup banyak. Dari gunung berapi, galodo yang ada dibeberapa titik kecamatan dan berdampak terhadap lahan pertanian, pemukiman, bahkan korban jiwa. Hingga adanya keputusan pemerintah untuk merealokasi beberapa KK di Lubuk Basung.

 

“Sehingga DPRD memandang perlu dibentuk Pansus, untuk mendalami terkait hal ini. Karena kita DPRD, tidak mungkin menghakimi. Karena ada hak dan kewenangan Pemda, untuk mengembalikan sisa dana ke kas daerah, apabila dana tersebut tidak terpakai,” lanjut Ilham.

 

Selaku wakil rakyat, tentu ini harus dipertanyakan, disaat masyarakat membutuhkan. Dari penyampaian rekan-rekan di DPRD, lokasi tersebut belum lagi dipergunakan maksimal. Mengapa dana tersebut tidak dipergunakan untuk kebutuhan masyarakat, malah dikembalikan ke kas daerah. Dan catatan-catatan lainnya yang perlu digali oleh DPRD, hingga dibentuklah Pansus ini. Tutup H. Ilham.

 

Berdasarkan SK, Pansus ini melaksanakan tugas selama 30 (tiga puluh) hari kalender.

 

(iing chaiang)