Terkait Kasus Predofil yang Menggemparkan Padang Luar, Tujuh Saksi Hadiri Panggilan Kejaksaan Pengadilan Negeri Lubuk Basung

Agam448 Dilihat

Agam, Banuaminang.co.id– Sebanyak 7 orang saksi kasus pencabulan tersangka YH menghadiri panggilan Felliya Perdana Okta Fasril, SH., Ajun Jaksa di Pengadilan Negeri Lubuk Basung Agam Rabu, 22 Juli 2026. Sesuai undangan saksi hadir pada pukul 10.00 Wib di Pengadilan Negeri.

Karena saksi sidang sebanyak tujuh orang, sidang kasus Predofil diselenggarakan pada akhir jadwal sidang pada hari itu. Sekitar jam 15.00 Wib para saksi masuki ruangan sidang. Karena ada dua orang saksi sidang dibawah umur, lima orang saksi dan tamu diminta untuk keluar ruangan karena ini sidang tertutup.

Setelah dua saksi dibawah umur, sidang dilanjutkan dengan dihadirkannya lima saksi lainnya. Lima orang saksi ini dari pihak keluarga korban, Guru Bimbingan dan Konseling (BK) pendamping tumbuh kembang siswa, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta saksi masyarakat di dekat tempat kejadian perkara.

Banuaminang.co.id tidak dapat mengikuti jalannya sidang karena sidang tertutup. Dari para saksi Banuaminang.co.id mendapatkan informasi bawa terdakwa YN mengakui perbuatannya. Dan dia menolak pernyataan yang mengatakan karena dilakukan bukan atas dasar paksaan. Pemaksaan dilakukan oleh terdakwa Haji DS. Sampai saat ini Terdawa DS tidak mengakui perbuatannya tutur saksi.

Pengacara Terdakwa YN, M. Alvi Syukri SH., yang akrab dipanggil Pieter mengatakan sudah menemui Wali Nagari Padang Luar untuk mendampingi terdakwa YN. Setiap terdakwa mempunyai hak untuk mendapatkan pendampingan hukum agar dia siap menjalani sidang secara mental, ungkapnya.

Alvi didampingi pengacara Romi Arianto SH., dari Lubuk Basung untuk beracara di ruangan persidangan. Client kita terdakwa YN sangat Korporatif dan mengakui perbuatan salahnya dalam persidangan kata Alvi.

Di tahun 2023 saya juga pernah mendampingi kasus yang sama dengan orang dan daerah yang berbeda. Saya mendapatkan sedikit intimidasi dari pihak korban. Di tahun tahun 2026 si korban menjadi pelaku utama dan sekarang dalam proses hukum. Kita berharap korban dibawah umur ini mendapatkan perlindungan dan pembinaan secara Psikologi biar dia sehat dari prilaku menyimpang ini tutup M. Alvi Syukri SH.

Orang tua korban mengatakan FT dan RJ sudah dua kali dibawa ke Psikolog oleh Ibu Senna dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Pihak saksi dari sekolah, Ibu Guru BK SMPN Padang Luar, yang sedianya memberikan keterangan dalam persidangan, karena adanya kecelakaan tunggal akibat adanya tumpahan oli dekat PLN Maninjau, akhirnya dirawat di puskesmas terdekat karena luka di pipi serta luka dibahagiain kaki dan tangan.

Setelah perawatan saksi dari pihak sekolah ini, akhirnya dapat meneruskan perjalanan ke lokasi sidang dan mengikuti persidangan. Pulang dengan cuaca hujan dikawal oleh Kordinator KSB Padang luar Dodi Ermansyah sampai simpang empat Padang Luar pada jam 20.30 WIB.,karena sudah dekat ke rumah tujuan sebelah Asrama Kodim Bukittinggi.

Sidang akan dilanjutkan Minggu depan dengan menghadirkan Terdakwa Haji DS, informasi yang diterima oleh Banuaminang.co.id bahkan ada saksi yang pernah melaporkan terdakwa DS pada tanggal 07 Agustus 2023. Pelaporan atas tindak kekerasan seksual pada hari minggu jam 10.30 Wib tanggal 30 Juli 2023 di pemandian atau pincuran Mesjid Jamiak Padang Luar. Tersangka waktu itu tidak mengakui perbuatannya dan tidak lanjut proses hukumnya karena kurangnya saksi.

( Dempy )

Berita terkait :