Bukittinggi, BanuaMinang.co.id — Seperti pemberitaan sebelumnya mengenai bangunan yang berdiri di Jl. Patanangan, Luak Anyia, Kelurahan Kubu Gulai Bancah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan.
Pemilik bangunan Isra Harif membenarkan bahwa dia telah menerima surat peringatan 1-3 dan terakhir surat pembongkaran dari Dinas PUTR Kota Bukittinggi. (Rabu, 22/1/25).
“Bangunan tersebut berdiri diatas tanah milik saya yang telah bersertifikat,” ungkapnya melalui media WhatsApp.
Pada bulan September, saya sudah mengurus izin untuk bangunan tersebut, tetapi apa daya surat peringatan lebih dulu keluarnya dari surat izin,” lanjut Isra.
Pembangunan tersebut memang cepat selesai, dikarenakan bangunan tersebut terbuat dari baja ringan. Tutup Isra.
(iing chaiang)
Referensi berita sebelumnya: