Pekanbaru, BanuaMinang.co.id — Menyikapi isu tangkap lepas tersangka narkoba oleh penyidik Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, Praktisi dan Pemerhati Hukum Afriadi Andika, SH MH menilai bahwa ada mis informasi yang beredar di masyarakat.
Dalam kasus ini, menurut Andika, sejumlah fakta telah dikesampingkan dan cenderung menyebarkan fitnah dan informasi yang tidak akurat. Informasi ini lantas viral dan mendiskreditkan Penyidik Polresta Pekanbaru dan kuasa hukum tersangka.
Dia menduga, ada penyebaran berita bohong tanpa bukti yang kuat. Afriadi Andika menegaskan, penyebaran pemberitaan bohong ini bahkan disampaikan salah satu organisasi kemasyarakatan di Pekanbaru.
“Penegakan hukum tidak boleh bergantung pada seberapa viral sebuah kasus. Jika penegakan hukum dipengaruhi tekanan opini publik, berisiko mengganggu asas praduga tak bersalah dan independensi peradilan,” ujar Andika, kepada BanuaMinang, Selasa (7/4/2026).
Atas dasar itu, Afriadi Andika meminta kepada Kapolda Riau Irjen Hery Heryawan dan jajaran segera turun tangan dalam permasalahan ini. Ini merupakan alarm keras untuk mengungkapkan kebenaran dan keadilan di Kota Pekanbaru.
“Fenomena ‘no viral no justice’ yang digaungkan masyarakat dalam menyoroti persoalan hukum. “Hukum harus berjalan berdasarkan fakta, bukti, dan prosedur yang adil. Jika keadilan hadir setelah kasus viral, berpotensi muncul kesan bahwa hukum bekerja berdasarkan popularitas, bukan bekerja profesionalitas,” tegasnya.
Fenomena ‘no viral no justice’ harus dijadikan sebagai momentum melakukan pembaruan hukum secara menyeluruh, baik dalam aspek struktural, kultural, maupun teknologi,”
Menurutnya, memang ada pengaruh ketika sebuah pelanggaran hukum viral di sosial media. Pengaruh tersebut terasa ketika suatu kejadian itu viral dan diperhatikan secara luas, maka situasi itu akan menjadi tumpuan penegakkan hukum.
“Jadi, karena viral, memang harus benar-benar difokuskan. Akan tetapi, bukan berarti pelanggaran hukum yang tidak viral kemudian menjadi hal yang diabaikan oleh perangkat hukum yang ada. Indonesia sebagai negara hukum tentu saja memiliki prosedur dalam mengambil langkah terhadap setiap pelanggaran hukum yang terjadi,” bebernya.
Afridi Andika menjelaskan, hukum itu selalu diikuti dengan aspirasi masyarakat, konsep pentahelix dalam hukum modern tidak hanya melibatkan lembaga negara semata, tetapi juga akademisi, dan masyarakat.
Penegakan hukum harus humanity, normatif sesuai aturan, dan memiliki tujuan akhir yaitu ketertiban masyarakat. Hukum adalah bagian untuk mewujudkan hukum yang adil dan sesuai rasa keadilan di masyarakat,” ujarnya.
Di tengah derasnya arus opini, pandangan ini menjadi penyeimbang. “Bahwa dalam sistem hukum yang hidup dan dinamis, keterlibatan berbagai pihak bukanlah ancaman, melainkan bagian dari upaya bersama menjaga keadilan tetap berdiri tegak,” lanjutnya.
Sejatinya, pembaharuan hukum tidak bisa bergantung pada perundang-undangan semata. Banyak inovasi hukum yang lahir dari tafsir pengadilan, praktik profesi, maupun gerakan sosial masyarakat. (Redaksi)






