Tanahnya Dirampas, Pemilik Minta Polda Sumbar Tindak Pelaku

Tanahnya Dirampas, Pemilik Minta Polda Sumbar Tindak Pelaku

Agam, Sumatera barat558 Dilihat

Agam, Banuaminang.co.id ~~ Perseteruan antara pihak Dahniah dan Daliana, saat ini terus bergulir setelah bulan September 2021 lalu pihak Dahniah telah melaporkan Daliana Dkk sampai ke Polda Sumbar dan kini persoalan tersebut sudah dilakukan Penyelidikan dan gelar perkara di Mapolda Sumbar.

 

Tindakan Laporan Pengaduan tersebut dilakukan oleh Dahniah, lantaran sudah sekian lama tanah miliknya seluas 1 Hektar di Jorong I Gumarang Padang Luas, Nagari Tigo Koto Silungkang, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam yang dibuktikan kepemilikannya dengan surat Hibahnya dari tahun 1956, dirampas dan dikuasai oleh Daliana yang tak lain ialah saudara kandung Dahniah.

 

Menurut pengakuan pihak Dahniah kepada Media bahwa Daliana Dkk selama ini terus menggarap tanahnya dengan berladang jagung bahkan, Daliana terus melakukan upaya-upaya untuk menghalangi agar pembuatan sertifikat tidak diproses oleh BPN Kabupaten Agam yang sejak tahun 2020 pengajuannya dilakukan pihak Dahniah.

 

Perihal tersebut yang sudah menjadi polemik berkepanjangan dan menjadi rahasia umum ditengah masyarakat karena sebelumnya tidak ada titik temu dan penyelesaiannya. Berbagai upaya sudah dilakukan pihak Dahniah untuk mencarikan solusi yang baik. Tapi malah Daliana Dkk, terus-terusan menggarap dan mengambil Tanah itu tanpa mempunyai tanda kepemilikan tanah yang sah.

 

Setiawati anak kandung Dahniah yang diberikan kuasa untuk mengurusi perkara tersebut mengatakan, sangat berharap kepada Polda Sumbar untuk menindak tegas Daliana Dkk terduga pelaku perampasan dan orang-orang yang telah menguasai tanah hak milik orang tuanya itu.

 

Lebih lanjut, dia sangat mengharapkan bahwa Polda Sumbar untuk menindak tegas Daliana Dkk, yang telah merampas tanah orang tuanya dengan segera memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

Dikatakan Setiawati, sejak bulan November 2021 dia telah melaporkan persoalan tersebut ke Polda Sumbar. ” Alhamdulillah sudah dilakukan rangkaian penyelidikan oleh Polda Sumbar, pemeriksaan saksi-saksi bahkan sudah selesai gelar perkara,” ucapnya.

 

Kendati demikian, Pada Senin mendatang tanggal 5 September 2022 Pihak Dahniah dan Daliana akan diagendakan mediasi terlebih dahulu oleh Polda Sumbar, dengan akan dihadiri oleh berbagai unsur.

 

Berbagai unsur yang dimaksud jelasnya ialah akan didatangkan pihak terlapor yaitu Daliana Dkk, dengan dihadirkan Walinagari Tigo Silungkang, KAN Nagari Tigo Silungkang, Pihak BPN Kabupaten Agam dan berapa pihak lainnya.

 

” Saya sebagai anak kandung Dahniah ingin Daliana Dkk, segera ditindak dan diproses sesuai proses hukum yang berlaku. Karena kesabaran kami sudah habis, dan selama ini kami sudah sangat dirugikan oleh pihak Daliana Dkk yang bertahun-tahun mengusai tanah orangtua kami,” ungkapnya.

 

Berawal laporan tersebut sampai ke Polda Sumbar, setelah banyaknya Lika-liku yang dialami Dahniah selaku pemilik tanah yang sah. Disampaikan Setiawati, sebelumnya Pihak Dahniah juga sudah mengajukan permohonan untuk pembuatan sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Agam sejak tahun 2020 yang didasari surat Hibah yang dimilikinya dari tahun 1956.

 

Diceritakan Setiawati, Pihaknya sudah berulangkali untuk melakukan pengajuan permohonan untuk dikeluarkan sertifikat tanah milik orang tuanya. Dari awal pengurusan sertifikat dia mengalami berbagai kesulitan, seakan pihak BPN Agam mempersulit, padahal yang diajukan sudah sesuai prosedur, bahkan sudah membayar dengan dibuktikannya ada penyetoran dan surat perintah setor.

 

Menurut dugaan Setiawati yang disampaikannya kepada Media bahwa selama ini BPN Agam telah bekerjasma dengan pihak Daliana untuk menghalangi dan mempersulit bahkan agar gagal untuk pembuatan sertifikat A/N Ibuk Dahniah yang diberikuasakan kepada A/N Setiawati yang merupakan anak kandung Dahniah.

 

” Tanpa alasan yang jelas, yang tidak ada kaitannya dengan kepengurusan sertifikat, Petugas BPN malah menyatakan Dahniah ada hutang dengan Pihak Daliana, yang mana syarat itu tidak ada dalam syarat kepengurusan sertifikat tanah,” ujar Setiawati Jum’at (2/9/22) di Lubuk Basung kepada Media.

 

Tidak hanya itu lebih parahnya lagi ungkapnya, setelah syarat yang diminta oleh BPN sudah terpenuhi semunya oleh A/N ibuk Dahniah, malah akhirnya petugas BPN memulangkan berkas Dahniah dengan alasan bahwa tidak bisa diproses. ” Setelah saya pertanyakan kepada petugas BPN, malah tidak bisa menjawab yang dijawab hanya karena perintah atasan. Disini kan timbul kecurigaan ada apa sih pihak BPN Agam dengan Daliana Dkk,” ulasnya.

 

Setelah itu lanjutnya, upaya terus dilakukan agar pembuatan sertifikat tanah orang tuanya dapat diproses, akan tetapi dalam prosesnya, pembuatan sertifikat tidak pernah terealisasi atau direalisasikan oleh pihak BPN Agam. ” Yang Pernah dulu akan dilakukan pengukuran tanah. Dan setelah itu tidak jadi, dan tentang berkas kami ajukan, malah BPN Agam berupaya untuk mengembalikannya”

 

” Padahal saya melakukan semuanya sesuai prosedur dan sudah menyetorkan uang untuk keperluan pembuatan sertifikat tanah milik orang tua saya. Dan Atas dasar itulah kami dari pihak Dahniah membuat laporan ke Polda Sumbar, karena diduga kuat Pihak Daliana Dkk, berada dibalik semua ini,” pungkasnya.

 

Sampai berita ini dipublikasikan, Diupayakan konfirmasi perihal tersebut kepada Pihak yang berkompeten di BPN Agam belum dapat ditemui dan berkomunikasi.

 

Sumber: Hones

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *