Bukittinggi, Banuaminang.co.id — Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bukittinggi, hari ini Senin, 9 September 2024 memberikan pengumuman melalui surat, kepada seluruh pedagang yang mengurus surat izin menempati kios di Stasiun Lambuang dan yang menempati toko pada Gedung Pasar Atas Bukittinggi agar Segera mengambil Surat izin menempati Kios / Toko.
Surat yang pertama yaitunya bernomor.500.2 214/445/Disperperin/IX/2024 yang menyatakan sehubungan dengan telah dilaksanakannya pengurusan surat izin menempati toko pada gedung pusat pertokoan Pasar Atas, tanggal 24 Juni – 2 Agustus 2024.
Kepada seluruh pedagang yang telah mengurus surat izin menempati toko pada gedung pada gedung pusat pertokoan Pasar Atas, agar mengambil surat izin tersebut pada hari Selasa, 10 September 2024, pukul 09.00-15.30 wib, di Bundaran lantai 1 gedung pusat pertokoan Pasar Atas.
Begitupun dengan surat yang bernomor 500-2.214/445/Disperperin/IX/2024 yang menyatakan, sehubungan dengan telah dilaksanakannya pengurusan surat izin menempati kios pada Stasiun Lambuang Kota Bukittinggi, tanggal 24-26,Juni 2024.
Kepada seluruh pedagang yang telah mengurus surat izin menempati kios pada gedung pada Stasiun Lambuang, agar mengambil surat izin tersebut pada hari Rabu, 11 September 2024, pukul 09.00-15.30 wib, di Zona 2 Stasiun Lambuang.
Diakhir surat pemberitahuan dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bukittinggi ini, dinyatakan bahwa persyaratan yang harus dibawa bagi pedagang yang akan menempati toko pada gedung pada gedung pusat pertokoan Pasar Atas, ataupun menempati kios pada Stasiun Lambuang, harus membawa:
- Kartu asli tanda pengurusan izin
- Bagi pemegang surat izin yang tidak bisa datang, bisa memberikan surat kuasa kepada yang mewakili dengan membawa fotokopi KTP yang dikuasakan.
Kedua surat pemberitahuan tersebut ditandatangani oleh kadis Perdagangan dan Perindustrian Kota Bukittinggi Wahyu Bestari SH.
(iing chaiang)