Sumenep, BanuaMinang.co.id -– Penanganan perkara pencurian sepeda motor Yamaha N-Max di Kabupaten Sumenep kembali memicu sorotan publik. Sorotan tajam kini tertuju pada status Rama, sosok yang disebut-sebut sebagai dalang kasus tersebut, yang hingga kini tidak jelas keberadaannya meski disebut sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Publik mempertanyakan integritas aparat penegak hukum (APH) Polres Sumenep setelah sejumlah fakta janggal terungkap. Meski Kanit Pidum Satreskrim Polres Sumenep, Aiptu Asmuni, menegaskan bahwa Rama sudah diterbitkan DPO, faktanya nama Rama tidak pernah dipublikasikan secara resmi ke masyarakat. Bahkan, DPO Rama tidak tercantum dalam berkas perkara yang terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sumenep.
“Bukan lepas mas… tapi itu sudah terbit DPO,” kata Aiptu Asmuni ketika dikonfirmasi, Rabu (30/07/2025).
Namun, ketika ditanya lebih jauh mengenai alasan Rama tidak terdaftar di SIPP, Asmuni mengaku tidak mengetahui detail perkara karena kasus tersebut terjadi sebelum ia menjabat.
Keterangan tersebut justru menimbulkan tanda tanya baru. Berdasarkan data SIPP PN Sumenep, perkara pencurian sepeda motor tersebut telah terdaftar dengan Nomor 106/Pid.B/2025/PN Smp pada 25 Juni 2025. Saat itu, Ipda Asmuni sudah menduduki jabatan Kanit Pidum, sehingga dalih tidak mengetahui perkembangan perkara menuai kritik.
Dua terdakwa yang telah diajukan ke persidangan, Aminullah bin Mat Dilah dan Baini bin Jalal, sejak awal pemeriksaan menyebut nama Rama sebagai pemberi perintah. Bahkan, salah satu terdakwa mengaku dipaksa melakukan pencurian karena hubungan pertemanan dengan Rama.
“Saya sudah sampaikan sejak awal kepada penyidik bahwa saya diperintah Rama. Saya kaget kenapa namanya tidak muncul dalam dakwaan,” ungkapnya dari balik Lapas Sumenep.
Selain itu, kedua terdakwa menyebut mendengar isu adanya aliran dana puluhan juta rupiah yang diberikan Rama untuk “mengondisikan” kasus ini. Dugaan praktik suap dan intervensi inilah yang semakin menggerus kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum di Polres Sumenep.
Hingga kini, Polres Sumenep belum pernah merilis daftar DPO yang memuat nama Rama kepada publik. Padahal, keterbukaan informasi dinilai penting untuk memastikan proses hukum berjalan transparan. Aktivis hukum di Sumenep mendesak Polda Jawa Timur untuk turun tangan mengusut tuntas dugaan penyimpangan.
“Jika benar ada intervensi atau upaya melindungi pelaku, pejabat yang terlibat harus segera ditindak. Aparat penegak hukum digaji dari uang rakyat, mereka wajib berpihak pada kebenaran,” tegas salah satu aktivis.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen Polri dalam menjaga integritas penegakan hukum. Publik menunggu langkah konkret dari Polda Jatim agar misteri status Rama segera terungkap dan tidak sekadar menjadi DPO “fiktif” yang menghilang dari proses peradilan. (Ig)