Sosialisasi Sinergi Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor Digelar di Kecamatan X Koto Diatas

Kabupaten Solok51 Dilihat

Tanjung Balik, BanuaMinang.co.id -– Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor, Pemerintah Kabupaten Solok bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menggelar kegiatan Sosialisasi Sinergi Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Obsen Pajak Kendaraan Bermotor pada Kamis, 21 Agustus 2025 bertempat di Ruang Serbaguna Kantor Camat X Koto Diatas.

 

Acara ini dihadiri oleh Wakil Bupati Solok, H. Candra, yang sekaligus membuka kegiatan secara resmi. Turut hadir pula Plt. Camat X Koto Diatas Marizal, Kepala Bapenda Kabupaten Solok, Kepala UPTD Solok, Perwakilan Kepala Samsat Solok, Perwakilan Kepala Jasa Raharja, Kepala KUA X Koto Diatas, Idramis, Kepala Cabang Bank Nagari Aryan, Kasubag Tata Usaha Samsat Solok Lili Darniati, serta unsur pemerintahan dan tokoh masyarakat lainnya seperti Wali Nagari, Jorong, Ketua BPN, Bundo Kanduang, Ketua Pemuda, Niniak Mamak, Danramil, dan Ketua TP-PKK se-Kecamatan X Koto Diatas.

 

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Solok menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, khususnya pajak kendaraan bermotor. Ia menjelaskan bahwa seluruh pembangunan, baik di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten, sangat bergantung pada penerimaan dari pajak.

 

“Di Kabupaten Solok, kita hanya bisa membangun sesuai dengan anggaran yang tersedia. Dengan wilayah yang luas dan jumlah penduduk yang mencapai 415 ribu jiwa, kita hanya memiliki anggaran sekitar Rp. 88 miliar yang murni dapat dikelola oleh pemerintah kabupaten. Maka dari itu, peran pajak sangat penting,” jelas Wabup H. Candra.

 

Wabup juga menyoroti kehadiran SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah) sebagai upaya digitalisasi tata kelola pembangunan dan keuangan daerah, yang diharapkan dapat mendorong transparansi serta efisiensi penggunaan anggaran daerah.

“Melalui pajak inilah kita dapat membangun Kabupaten Solok yang lebih maju, sejahtera, dan bermartabat,” tambahnya.

 

Sementara itu, Kasubag Tata Usaha Samsat Solok Lili Darniati menjelaskan bahwa, kegiatan ini memiliki dasar hukum yang kuat, mulai dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah hingga Peraturan Gubernur Sumatera Barat Tahun 2025 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi antara Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Kabupaten Solok dalam optimalisasi pemungutan pajak kendaraan bermotor,” ujarnya.

 

Ia juga menyampaikan bahwa peserta sosialisasi merupakan perwakilan dari nagari-nagari di Kecamatan X Koto Diatas, termasuk unsur Ketua BPN, Bundo Kanduang, dan Ketua Pemuda. Melalui diskusi yang interaktif, diharapkan informasi yang disampaikan dapat diteruskan kepada masyarakat luas sehingga kesadaran akan pentingnya membayar pajak semakin meningkat.

 

Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab dan diskusi, serta penegasan kembali pentingnya peran seluruh elemen masyarakat dalam mendukung kelancaran pemungutan pajak demi kemajuan pembangunan daerah.

 

(Diskominfo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *