Sidang Ketiga M di PN Bukittinggi, Hakim: Kenapa Satu Wartawan yang Hadir, Kemarin Banyak?

Bukittinggi377 Dilihat

Bukittinggi, Banuaminang.co.id Terkait kasus dugaan pidana yang dilaporkan oleh oknum ASN Kota Bukittinggi berinisial M terhadap 4 orang terdakwa AD, Me, AM, dan Ma. Dimana keempat orang tersebut adalah warga Kecamatan Palupuh Kabupaten Agam.

 

Hari ini adalah hari ketiga persidangan di Pengadilan Negeri Bukittinggi. Dimana sidang pertama pada hari Senin tanggal 1 Juli 2024, sidang kedua tanggal 8 Juli 2024. Dan hari ini adalah sidang ketiga (Senin, 15 Juli 2024).

 

Majelis hakim dipimpin oleh Lukman Nurhakim. SH. MH., sedangkan hakim anggota adalah Rahmi SH dan Meri Yerti SH. MH. yang menggantikan Melky Salahuddin SH, yang pindah ke Sumatera Utara.

 

Saat ini keempat terduga didampingi oleh pengacara yaitunya Endri Yadi SH dan Eka Putra SH.

 

Adapun saksi-saksi yang dihadirkan dalam perkara sidang hari ini yaitunya :

Arif Yunus Al Razak (Polri)

Dedi Azwar (Polri)

Mutiara Farina

Wirman Fadli (Wali Jorong Paninggiran Bawah)

Dan saksi-saksi lainnya yang konon kabarnya ada penambahan pemintaan keterangan.

 

“Kenapa cuma hanya satu orang wartawan yang hadir? Kemarin banyak wartawan yang hadir.” Ungkap ketua hakim.

 

Dikarenakan iing chaiang diminta menjadi sebagai saksi nantinya oleh terdakwa, maka dipersilahkan oleh Hakim untuk meninggalkan ruangan sidang.

 

Saat ini sidang sedang berlangsung.

 

(iing chaiang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *