Sepasang Oknum ASN Dinkes Bukittinggi Diduga Selingkuh, Istri Sah Melaporkan Perbuatan Tersebut

Bukittinggi1048 Dilihat

Bukittinggi, BanuaMinang.co.id Dua orang oknum ASN Kota Bukittinggi yang bertugas di Dinas Kesehatan yang bekerja di Laboratorium Kota Bukittinggi, dengan jabatan staf terampil dilaporkan oleh Ramahdana ke Pemko Bukittinggi.

Dimana Ramahdana adalah istri sah dari D*** H******* (oknum ASN/red).

 

Dugaan perselingkuhan antara DH dengan I****** L******* L******, (sama-sama bekerja di Laboratorium/red) diduga sudah lama terjadi. Hal ini sebelumnya sudah ada teguran ataupun ganjaran dari Pemko Bukittinggi, hingga DH dipindahtugaskan ke Puskesmas Plus Mandiangin pada bulan September 2024.

 

Ramahdana, saat dikonfirmasi melalui telepon membenarkan hal tersebut. (Rabu, 23/7/25). Berdasarkan keterangannya Ramahdana, saat ini dia tinggal di Medan karena kuliah dalam rangka kontrak kerja dengan Kemenkes RI.

 

“Entah apa sebabnya pada bulan November 2024, suami saya kembali dipindahkan ke laboratorium, hal ini tentunya memungkinkan kembali terjadi perselingkuhan lagi, karena ditempatkan kembali dengan selingkuhannya,” ungkap Ramahdana.

 

Pada tanggal 23 April 2025, saya mendapat kabar bahwasanya suami saya kecelakaan dan menyebabkan patah tulang bahu. Saya minta izin ke pihak kampus dan rumah sakit tempat saya praktek, karena sifatnya urgensi, maka saya diberi izin selama 5 hari untuk tidak mengikuti praktek, ungkapnya lebih lanjut.

 

“Alangkah terkejutnya saya, saat melihat laptop dirumah sewa kami di Cingkariang yang sudah diganti paswordnya. Karena ada rasa curiga, saya membawa laptop tersebut ke sebuah toko laptop, dan meminta kepada pegawai untuk bisa melihat apa isi dari laptop tersebut. Ternyata disatu file terdapat bukti-bukti dari perselingkuhan antara suami saya dengan ILL,” terangnya.

 

Menurut keterangan Ramahdana, bahwa dirinya sudah membuat laporan pengaduan perselingkuhan ke pihak Pemko Bukittinggi.

 

“Semoga Pemko Bukittinggi dapat memproses dan memberikan hukuman sesuai dengan PP nomor 30 tahun 1980 tentang peraturan disiplin PNS karena telah melakukan perbuatan yang tercantum pada PP nomor 45 tahun 1990 pasal 14. Agar mereka diberhentikan dengan tidak hormat.” Tutup dari ibu yang memiliki satu orang anak laki-laki (berusia hampir 4 tahun) ini kepada BanuaMinang.co.id.

 

Sementara DH (oknum ASN suami sah dari Ramahdana, saat dimintai konfirmasinya pagi ini (24/7) hingga berita ini terbit, tidak membalas permintaan konfirmasi BanuaMinang.co.id.

 

Permintaan konfirmasi dan keterangan kepada DH

1. Apakah betul ada terjadi dugaan perselingkuhan antara saudara dengan rekan kerja saudara I****** L******* L******? Mohon jelaskan.

2. Terkait laporan istri sah saudara Ramahdani ke pemko Bukittinggi, apa tanggapan saudara? Mohon terangkan?

3. Konon khabarnya saudara sudah diberikan surat teguran SP 1 sebelumnya? Apakah hal itu benar? Mohon terangkan.

4. Apakah saudara sudah diperiksa dan dipanggil oleh Kepala dinas Kesehatan, BKPSDM kota Bukittinggi? Mohon jelaskan.

5. Dengan istri sah anda Ramahdani apakah saudara memiliki anak? Dan sudah berapa tahunkah saudara menikah dengan Ramahdani (usia perkawinan saudara)?

 

Begitupun dengan ILL (oknum ASN diduga pasangan selingkuh DH), dimintai konfirmasi dan keterangannya melalui pesan di media WhatsApp, hingga berita ini terbit, juga belum memberikan jawaban.

 

Permintaan konfirmasi dan keterangan kepada ILL

1. Apakah betul ada terjadi dugaan perselingkuhan antara saudari dengan rekan kerja saudari yaitunya D*** H*******? Mohon jelaskan.

2. Terkait laporan istri sah dari D*** H******* ke Pemko Bukittinggi, apa tanggapan saudari? Mohon terangkan?

3. Apakah saudari sudah diperiksa dan dipanggil oleh Kepala dinas Kesehatan, BKPSDM kota Bukittinggi? Mohon jelaskan.

 

(BanuaMinang.co.id masih menunggu jawaban dari pihak yang sudah dimintai keterangannya untuk keberimbangan berita. Dan beberapa pihak belum BanuaMinang.co.id mintai konfirmasi dan keterangannya)

 

(iing chaiang)

Gambar: ilustrasi