Sengketa Lahan di Rawang Air Putih: SHP Kadaluarsa Jadi Sumber Konflik antara Masyarakat dan Antony

Riau103 Dilihat

Siak, BanuaMinang.co.id -– Konflik lahan seluas 130 hektare di Desa Rawang Air, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, kembali memanas antara kelompok masyarakat tempatan yang tergabung dalam Kelompok Tani Nitan, yang dikelola oleh Suparmin, dengan Antony, yang mengaku memiliki Surat Hak Pakai (SHP) sejak tahun 1970. SHP tersebut diduga sudah kadaluarsa.

 

Menurut ketua pemuda setempat, Rasyd, lahan yang disengketakan telah ditanami kelapa sawit selama puluhan tahun dan dilengkapi dengan jalan, rumah, serta gubuk masyarakat. Namun dalam dua tahun terakhir, pihak Antony diduga menguasai 300 Ha lahan termasuk 130 Ha milik masyarakat. Rasyd menyebut bahwa Antony membawa puluhan orang untuk memanen lahan masyarakat.

 

“Setiap terjadi konflik di lapangan, pihak Polsek Menpura selalu menyuruh masyarakat keluar dari lahan untuk perundingan, sementara pihak Antony bebas memanen. Kami heran, ada apa dengan Kapolsek Menpura? Terkesan berat sebelah. Kami akan membawa persoalan ini ke Polda Riau atau Mabes Polri,” ujar Rasyd kepada wartawan, Kamis (30/10/2025).

 

Rasyd menjelaskan bahwa SHP yang diklaim Antony berasal dari SHP tahun 1973 atas nama PT Tridaya, yang kemudian dilelang oleh Bank BNI dan dimenangkan oleh PT Datin Agung. Antony mendapatkan kuasa atas lahan tersebut dari perusahaan pemenang lelang.

 

Lebih lanjut, Rasyd menambahkan bahwa dalam beberapa pertemuan yang melibatkan Polsek, masyarakat, dan pihak Antony, disepakati agar kedua belah pihak keluar dari lokasi. Namun, menurutnya, kenyataan di lapangan berbeda. Buah kelapa sawit diperkirakan 50 ton telah dipanen sehingga menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat.

 

Ketika dikonfirmasi mengenai tudingan masyarakat terkait berat sebelah, Kapolsek Siak, Kompol James Sibarani, S.H., M.H, menegaskan bahwa tugas kepolisian adalah menjaga keamanan agar tidak terjadi bentrokan.

 

“Prioritas kami menjaga keamanan. Perkara konflik lahan sudah ada sebelum saya menjabat, dan tugas kami memastikan tidak ada benturan di lapangan. Masalah laporan ke Polres silakan ditanyakan langsung ke pihak Polres, karena saya tidak memiliki kapasitas menanyakannya,” jelas Kompol James.

 

Kapolsek menambahkan bahwa persepsi masyarakat tentang keberpihakan menjadi hak masing-masing, dan Polri tetap berada di tengah untuk menjaga kondusivitas.

 

Sementara itu, masyarakat setempat menuntut penegakan hukum yang adil dan penyelesaian konflik secara transparan, agar hak mereka atas lahan yang telah dikelola puluhan tahun tidak dirugikan. (Rm)