Banda Aceh, Banuaminang.co.id -– Meskipun menuai pro kontra, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menilai KUHP baru merupakan hal yang patut diapresiasi karena merupakan produk hukum karya anak bangsa.
”Minimal, itu adalah buah kerja keras untuk melepaskan diri dari produk hukum warisan kolonial yang dinilai sudah tidak relevan dengan zaman saat ini,” ujar Yasonna, Senin (24/7/2023).
Hal itu diungkapkannya pada kegitan Seminar Nasional yang bertema “Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat Berdasarkan UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP”.
Kegiatan ini merupakan rangkaian besar peringatan Hari Kemenkumham RI ke 78 Tahun 2023 yang diikuti baik secara daring maupun luring. Pada Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, kegiatan ini diikuti secara daring dari Ruang Corpu.
Yasonna melanjutkan, pembaruan hukum termasuk hukum pidana adalah keniscayaan. Sebab, terdapat kebutuhan akan keadilan masyarakat yang terus berubah dan harus diakomodasi.
“Salah satunya dengan memasukkan unsur hukum yang hidup dalam masyarakat (the living law) dan menjadikan hukum yang hidup dalam masyarakat sebagai dasar untuk menentukan seseorang dapat dipidana atas dasar penuntutan,” terangnya.
Seminar nasional ini menghadirkan sejumlah narasumber yang mewakili dari beberapa unsur antara lain, Pemerintah, akademisi, penegak hukum, LSM, serta para peserta dari berbagai instansi maupun perwakilan masyarakat.
“Melalui acara seminar nasional ini saya berharap ada kontribusi yang positif terhadap pembaruan hukum nasional,” kata Yasonna.
Sementara itu, Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, Y. Ambeg Paramarta mengatakan momen ini sangat tepat untuk menyampaikan salah satu pencapaian yang telah diraih dalam pembangunan hukum, khususnya di bidang hukum pidana.
“Pencapaian tersebut adalah telah diundangkannya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Ambeg.
Lanjut Ambeg, KUHP baru ini akan berlaku tiga tahun sejak tanggal diundangkan. Menurutnya, beberapa upaya perlu dilakukan untuk mempersiapkan berlakunya KUHP. Disamping melakukan sosialisasi, juga mempersiapkan peraturan pemerintah yang akan diundangkan.
“Seminar nasional ini mengangkat salah satu pembahasan dari sekian banyak pasal dalam KUHP yang mengamanatkan pendelegasian pembentukan peraturan perundang-undangan. Pembahasan tersebut terkait dengan hukum yang hidup dalam masyarakat dan disebutkan di dalam pasal 2 UU KUHP,” jelasnya.
(iing chaiang)
Sumber: Kemenkumham Aceh