Selamat Hari Anak Nasional yang ke-39

Selamat Hari Anak Nasional yang ke-39

Segenap jajaran dan keluarga besar PT. Banua Minang Group dan portal berita online Banuaminang.co.id mengucapkan selamat Hari Anak Nasional yang ke-39.

 

Hari Anak Nasional ini diperingati setiap tanggal 23 Juli, dan pada tahun ini mengusung tema “Anak Terlindungi, Indonesia Maju”
Acara puncaknya akan diadakan di Simpang Lima kota Semarang provinsi Jawa Tengah.

 

Sejarah Hari Anak Nasional
Hari Anak Nasional dilatarbelakangi oleh Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dimana ada aturan Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

 

Hari Anak Nasional pertama kali dicetuskan oleh Kongres Wanita Indonesia (KOWANI) pada 1951. Namun perayaannya mulai dilakukan pada tahun 1952 saat Presiden Soekarno menjabat.

 

Tanggal 23 Juli adalah hari yang ditetapkan untuk Hari Anak Nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 44/1984. Tanggal 23 Juli dipilih karena berkaitan tanggal pengesahan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Anak pada 23 Juli 1979.

 

Hadirnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 juga membuat pemerintah lebih memberikan atensinya kepada anak Indonesia terutama terkait kesejahteraan anak.

 

Sejak disahkannya Undang-Undang tentang Kesejahteraan Anak, pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan anak dan terus mengoptimalkannya, salah satunya dengan mendorong kepedulian semua pihak lewat penyelenggaraan Peringatan Hari Anak Nasional.

Tujuan Hari Anak Nasional

Tujuan Umum

Sebagai bentuk penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak anak sebagai generasi penerus bangsa.

Tujuan Khusus

  1. Peningkatan peran Pelopor dan Pelapor (2P) dalam rangka menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman untuk anak
  2. Penciptaan ruang berkualitas dalam rangka meningkatkan pengasuhan keluarga sebagai upaya pencegahan kekerasan dan eksploitasi terhadap anak
  3. Pemberian edukasi baik untuk anak maupun orang tua (lingkungan) mengenai pencegahan perkawinan anak dan pekerja anak
  4. Pemberdayaan ekonomi keluarga dalam upaya peningkatan kualitas anak.

(Redaksi BM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *