Padang Pariaman,—Banuaminang.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Pariaman kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial EHA (25) diamankan polisi di rumahnya di Korong Ringan-Ringan, Nagari Pakandangan, Kecamatan Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Penangkapan tersebut bermula dari laporan orang tua EHA yang mendatangi kantor kepolisian pada hari yang sama. Orang tua pelaku melaporkan dugaan tindakan pengancaman yang dilakukan anak kandungnya.
Kasat Resnarkoba Polres Padang Pariaman AKP Irhas Murad mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima polisi, EHA tidak hanya membuat keresahan di lingkungan keluarga, tetapi juga diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Menurut informasi masyarakat, pelaku tidak hanya membuat keresahan di dalam rumah dan melakukan pengancaman terhadap orang tuanya, tetapi EHA juga diduga sebagai pengedar narkotika di wilayah tersebut,” ujar AKP Irhas Murad, Senin (28/9/2026).
Berbekal laporan tersebut, polisi menerbitkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/51/IX/2026/SPKT/Satresnarkoba/Polres Padang Pariaman. Kanit SPKT bersama tim Opsnal Satresnarkoba kemudian bergerak menuju lokasi di Korong Ringan-Ringan, Nagari Pakandangan.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati EHA berada di dalam rumah. Polisi kemudian mengamankan pria tersebut tanpa perlawanan.
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah EHA yang disaksikan warga setempat. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket narkotika jenis sabu berukuran menengah yang dibungkus menggunakan plastik klip bening di dalam lemari dapur.
Selain sabu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam iPhone 13 Pro Max warna abu-abu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Di hadapan penyidik dan saksi, EHA mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya.
Polisi kemudian berupaya menelusuri pemasok narkotika yang diduga berada di balik jaringan tersebut. Petugas melakukan pelacakan melalui nomor telepon yang diduga digunakan dalam transaksi. Namun, nomor tersebut diketahui sudah tidak aktif sehingga pemasok masih dalam pengejaran.
Saat ini, EHA bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Pariaman untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, EHA disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Irhas Murad menegaskan, Polres Padang Pariaman akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkotika, termasuk menelusuri jaringan pemasok dan pihak-pihak lain yang terlibat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Mari bersama-sama mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bersih dari penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
(Armenkoto)

