PADANG PARIAMAN, — Banuaminang.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Pariaman mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial S (57) dan N (38) pada Selasa (15/9) sekitar pukul 23.30 WIB.
Keduanya diamankan tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padang Pariaman di pinggir jalan kawasan Korong Palayangan, Nagari Balah Hilir Utara, Kecamatan Lubuk Alung.
Kapolres Padang Pariaman AKBP Riyana Purwasari melalui Kasat Resnarkoba AKP Irhas Murad, Selasa (29/9) menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan kedua pria tersebut.
“Dari hasil penyelidikan kami berhasil mengamankan dua orang pria,
saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang tersebut ditemukan di saku depan sebelah kanan celana tersangka berinisial S,” ujarnya.
Baca Juga
Satresnarkoba Polres Pariaman Amankan Sopir, 46 Paket Sabu Disita dari Ruko Depot Air
Satresnarkoba Polres Pariaman Amankan Sopir, 46 Paket Sabu Disita dari Ruko Depot Air
Mooncake Festival Batam, Amsakar: Keberagaman Jadi Kekuatan Pariwisata dan Ekonomi
Mooncake Festival Batam, Amsakar: Keberagaman Jadi Kekuatan Pariwisata dan Ekonomi
Festival Literasi Budaya 2026 Dibuka, Wakil Wali Kota Pariaman Soroti Tantangan Era AI
Festival Literasi Budaya 2026 Dibuka, Wakil Wali Kota Pariaman Soroti Tantangan Era AI
Marselino Ferdinan Resmi Gabung Persija, Siap Bangkitkan Performa
Marselino Ferdinan Resmi Gabung Persija, Siap Bangkitkan Performa
Didominasi Atlet Padang Panjang, Hapkido Sumbar Raih Sembilan Medali di Kejurnas 2026
Didominasi Atlet Padang Panjang, Hapkido Sumbar Raih Sembilan Medali di Kejurnas 2026
Hotspot Sumatera Masih Tinggi Capai 3.734 Titik, Riau Terdeteksi Enam Titik
Hotspot Sumatera Masih Tinggi Capai 3.734 Titik, Riau Terdeteksi Enam Titik
Menurutnya, barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu paket menengah diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dan 11 butir pil yang diduga ekstasi dalam satu plastik klip besar bening.
“Selain narkoba, kami juga turut mengamankan satu unit telepon seluler merek Infinix warna silver yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika,” jelas Irhas.
Menurut Irhas, dalam tahun 2026 ini, baru kali ini kasus narkoba jenis ekstasi diwilayah Polres Padang Pariaman yang berhasil diungkapnya. “Sudah 55 kasus, baru kali ini kasus narkoba jenis ekstasi atau ineks yang berhasil ditemukan. Biasanya kalau ngak sabu, ganja,” ungkapnya.
Kedua tersangka kemudian diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kedua tersangka sudah kami amankan dimapolres Padang Pariaman, keduanya akan dikenakan Pasal 114 Undang undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto 609 Undang undang Nomor 1 tahun 2023 terkait KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Irhas.
(Armenkoto).






