Satpol PP Padang Pariaman Adakan Razia Beberapa Tempat Di Lubuk Alung Dini Hari

PADANG PARIAMAN,- Banuaminang.co.id – Tak bisa lagi beroperasi seenaknya! Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Padang Pariaman menggelar razia penertiban besar-besaran terhadap kafe karaoke dan kedai tuak di Kecamatan Lubuk Alung, Kamis (8/10/2026) malam hingga Jumat (9/10/2026) dini hari.

Operasi yang melibatkan 30 personel tersebut menyasar dua lokasi yang menjadi perhatian masyarakat. Petugas bergerak langsung ke lapangan untuk menertibkan aktivitas usaha yang dilaporkan meresahkan warga dan dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum serta bertentangan dengan norma adat setempat.

Hasilnya, delapan orang pemandu lagu diamankan dari dua lokasi berbeda. Lima orang ditemukan di Kedai Tuak Tia, Korong Taluak Balibi, Nagari Pungguang Kasiak. Sementara tiga orang lainnya diamankan dari Kafe Karaoke RC99, Korong Pasa Kandang, Nagari Balah Hilir.

Operasi tersebut dipimpin Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD), didampingi Kasi Penyelidikan dan Penyidikan, Kasi Operasional, serta Kasi Pengamanan dan Patroli. Seluruh personel diterjunkan untuk memastikan proses penertiban berjalan sesuai ketentuan.

Kepala Satpol PP Damkar Kabupaten Padang Pariaman, Rifki Monrizal, menegaskan bahwa delapan orang yang diamankan telah dibawa ke Markas Komando Satpol PP Damkar di Lubuk Alung untuk menjalani pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

“Total ada delapan orang yang kita amankan. Saat ini semuanya sudah kita bawa ke Markas Komando Satpol PP dan Damkar di Lubuk Alung untuk didata dan diperiksa lebih lanjut oleh PPNS,” ujar Rifki.

Razia ini, menurut Rifki, merupakan respons atas laporan masyarakat yang mengeluhkan aktivitas kafe karaoke dan kedai tuak di wilayah tersebut. Keluhan warga menjadi perhatian aparat, terutama terkait dugaan gangguan ketertiban umum dan aktivitas usaha yang dinilai tidak sejalan dengan norma adat yang berlaku di Padang Pariaman.

Namun, penertiban tidak boleh berhenti sebatas mengamankan orang. Konsistensi pengawasan terhadap tempat usaha juga menjadi kunci agar persoalan serupa tidak terus berulang. Pemeriksaan harus dilakukan secara profesional, berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk memastikan apakah aktivitas usaha maupun perizinannya memenuhi aturan daerah.

Rifki menegaskan, Satpol PP Damkar tidak akan tinggal diam apabila ditemukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum. Operasi serupa, katanya, akan terus dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan.

“Kami berkomitmen menjaga marwah daerah. Operasi seperti ini akan terus kami lakukan secara rutin dan berkelanjutan. Kami imbau pelaku usaha untuk taat aturan,” tegasnya.

Kini, konsistensi aparat menjadi perhatian. Masyarakat tentu berharap penertiban bukan sekadar operasi sesaat, melainkan langkah berkelanjutan yang disertai pengawasan tegas, pemeriksaan transparan, dan penindakan terukur terhadap setiap pelanggaran yang terbukti.

(Armenkoto)