Bukittinggi, BanuaMinang.co.id — Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bukittinggi, mengadakan konferensi pers di kantor Satpol PP Kota Bukittinggi (2/9/25), terkait dengan beredarnya video dugaan tuduhan terhadap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja menerima suap dari PKL yang disebarkan oleh oknum dalam video tersebut yang diduga melakukan pencemaran nama baik dan perbuatan melanggar hukum oleh akun tiktok @no name serta video-video lainnya tentang tuduhan terhadap Kasat Satpol PP yang beredar di whatsapp.
Kasat Pol PP kota Bukittinggi, Joni Feri AP, menyatakan bahwa insiden tersebut terjadi pada tanggal 24 Agustus 2025. Dimana H berdebat dengan anggota Satpol-PP, Riyan Raymon yang merupakan Plt Kabid Trantip, hingga diduga terjadinya pencemaran nama baik tersebut.
Joni Feri, menegaskan bahwa dirinya tidak ada melakukan pungutan apalagi menerima suap dari para pedagang, ungkapnya dalam konferensi pers tersebut.
“Oknum H tersebut, diketahui bukanlah salah satu pedagang (PKL/ red),” terangnya. Dan hal itu juga dibenarkan oleh Plt Kabid Riyan.
“Kami selalu menegakkan tugas pokok Satuan Polisi Pamong Praja, yaitunya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) serta menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dan perlindungan masyarakat. Untuk menjalankan tugas tersebut, Satpol PP memiliki fungsi menyusun dan melaksanakan kebijakan penegakan Perda/Perkada, melaksanakan kebijakan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, serta berkoordinasi dengan instansi lain.” Terang Kasat Pol PP.
Terkait adanya dugaan pencemaran nama baik, kasat Pol PP Bukittinggi akan membahas hal tersebut dengan bagian hukum.
“Kemungkinan besar, kami akan menempuh jalur hukum. Tetapi hal ini akan kita bicarakan dengan bagian hukum,” ungkapnya.
Perlu untuk diketahui bersama, bahwasanya Satpol-PP tidak pernah melarang masyarakat untuk mencari nafkah, tetapi jangan gunakan fasilitas umum untuk berjualan, ungkap Joni Feri.
Satpol-PP adalah garda terdepan dalam menjalankan amanat Peraturan daerah, lanjut Joni.
(iing chaiang)