Sat Reskrim Bukittinggi Bekuk Pria 51 Tahun Terduga Pencuri Honda Scoopy

Bukittinggi, Kriminal406 Dilihat

Bukittinggi, Banuaminang.co.id — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Bukittinggi menangkap seorang pria berinisial DN alias Dep (51) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor. Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam, 8 Agustus 2026, sekitar pukul 21.50 WIB.

DN, warga kawasan Birugo Puhun, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB), Kota Bukittinggi, ditangkap setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pria yang dicurigai sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Bukittinggi. Petugas bergerak menuju sebuah rumah di kawasan Pasar Pagi, Birugo Puhun. Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan DN tanpa perlawanan.

Kasus yang menyeret DN berkaitan dengan dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi pada Senin, 20 Januari 2025, di area parkiran SS Karaoke, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sapiran, Kecamatan ABTB, Kota Bukittinggi.

Menurut keterangan kepolisian, aksi tersebut diduga dilakukan dengan memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan. Tersangka disebut tidak menggunakan alat khusus untuk menyalakan sepeda motor. Kunci kendaraan milik korban diduga masih tertinggal pada kontak motor, sehingga kendaraan dapat dibawa pergi.

Setelah menangkap tersangka, Tim Opsnal membawa DN beserta sejumlah barang bukti ke Mapolresta Bukittinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Barang Bukti Diamankan

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

– Satu unit Honda Scoopy warna merah-hitam, nomor polisi BA 2723 DA, tahun 2019.
– Nomor rangka MH1JM3124KK662353.
– Nomor mesin JM31E2657414.
– Sepasang pelat nomor yang diduga palsu dengan nomor BA 6544 LV.
– Satu buah jaket merek 23 Homme warna abu-abu gelap.
– Satu buah kunci sepeda motor.
– Satu lembar STNK milik korban.

Polisi selanjutnya menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada penyidik Sat Reskrim Polresta Bukittinggi untuk proses hukum lebih lanjut.

Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor sekaligus menelusuri secara hukum keterlibatan tersangka dalam perkara tersebut.

DN saat ini berstatus tersangka berdasarkan proses penyidikan kepolisian, dan proses hukum terhadapnya masih berjalan.

  1. ( HUMAS )