RUPS dan RUPSLB PT. BPRS Jam Gadang (Perseroda) Tahun Buku 2024

Bukittinggi118 Dilihat

Bukittinggi, BanuaMinang.co.id PT. Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Jam Gadang (Perseroda) gelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan tutup buku tahun 2024 dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). RUPS ini dipimpin langsung Wali Kota Bukittinggi dan dihadiri Dewan Pengawas Syariah serta pemegang saham, di Hotel Santika, Selasa, 18 Maret 2025.

 

Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, selaku pemegang saham pengendali, menyampaikan, dengan RUPS tutup buku tahun 2024, ia menilai NPL cukup rendah dibanding target OJK. Artinya, BPRS Jam Gadang ini masih dalam keadaan sehat. Bank ini didirikan atas niat baik dari para pendiri, untuk membantu masyarakat dari sisi ekonomi, agar tidak terpengaruh para tengkulak. Permintaan kredit dari masyarakat masih tinggi, namun perlu tetap diawasi agar tidak disalahgunakan atau melanggar ketentuan. Oleh karena itu, proses seleksi akan diperketat ke depan.

 

Komisaris Utama, Rismal Hadi, bersama Komisaris, Uskavinov, menjelaskan, RUPS ini, memiliki dua agenda yakni tutup buku tahun 2024 dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Dewan komisaris berikan apresiasi atas capaian kinerja direksi dan seluruh jajaran, sehingga BPRS Jam Gadang menjadi salah satu bank penggerak ekonomi warga, khususnya masyarakat kecil yang terbaik di Sumatra Barat bahkan di Indonesia.

 

Sehubungan dengan akan berakhirnya masa jabatan komisaris dan Dewan Pengawas Syariah, Mei mendatang, untuk itu dilaksanakan RUPS Luar Biasa. Dewan Komisaris melaporkan keuangan dan hasil pengawasan. Dimana pada periode 2021-2024, perkembangan aset 2021 berjumlah Rp50 milyar sedangkan tahun 2024 aset tumbuh menjadi Rp124 milyar. Pembiayaan 2021 sebesar Rp36 milyar dan pada 2024 naik mencapai Rp95 miyar.

 

Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS), Buya Gusrizal Gazahar, menegaskan bahwa pengawasan terhadap BPRS Jam Gadang memiliki dinamika tersendiri. Namun, dalam prosesnya, pengawasan tersebut tetap berpegang teguh pada aturan Islam. BPRS Jam Gadang telah berkonversi ke sistem syariah dengan menerapkan tiga akad utama, yaitu murabahah, IMBP dan multi jasa.

Sumber: Pemko Bukittinggi 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *