Medan, Banuaminang.co.id — Puluhan massa yang mengatasnamakan Rumah Peradaban Sumatera Utara (Rumban Sumut) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor KPU Provinsi Sumatera Utara senin 10 Juni 2024.
Dalam aksi tersebut Rumban Sumut meminta KPU Provinsi Sumatera Utara dan DKPP Perwakilan Sumatera Utara untuk memanggil dan memeriksa komisioner KPU Batu Bara terkait dugaan kecurangan dalam seleksi PPK dan PPS maupun dalam dugaan penyalahgunaan kekuasan.
Ketua Umum Rumban Sumut Yudi Pratama dalam orasinya sangat menyangkan adanya dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan dugaan kecurangan dalam seleksi PPK dan PPS. KPU yang seharusnya menjadi lembaga yang netral sebagaimana diatur dalam uu no 7 tahun 2017.
Sehingga Rumban Sumut menyoroti nasib Pilkada Batu Bara yang akan dilaksanakan 27 November 2024 mendatang menyisakan kegundahan dikalangan masyarakat Batu Bara yang menginginkan Pilkada Batu Bara berjalan jujur, adil dan berkepastian hukum.
Pasalnya diantara komisioner KPU Batubara yang ada saat ini memiliki rekam jejak dan integritas yang diragukan terkait pelaksanaan Pilkada Batubara sebelumnya maupun hal lain yang perlu dipersoalnya, sebab petugas KPU harus jujur, adil dan memiliki integritas sesuai dengan amanat UU 7 tahun 2017. Bukan malah rekam jejak yang berafiliasi dengan Partai Politik maupun dengan Paslon di Pilkada Batubara sebelumnya.
Hal ini jelas, seperti komisioner KPU BN kuat dugaan kami yang diketahui merupakan wakil Ketua Kadin Batu Bara periode lalu yang memiliki rekam jejak sebagai orang dekatnya FZ tersangka kasus korupsi penerimaan PPPK yang sudah ditahan Polda Sumut.
BN merupakan orang kepercayaan FZ yang memiliki peran bagi-bagi proyek dan mengurus sejumlah pekerjaan keluarga istana masa itu, ia memiliki peran penting terkait sejumlah proyek yang ada masa Bupati Z.
Sedangkan ketua ET kuat dugaan kami di tahun 2018 pada Pilkada Batu Bara, ia merupakan LO atau tim penghubung salah satu pasangan calon di Pilkada Batu Bara 2018, ia pun merupakan keponakan kandung calon Bupati D saat itu yang kini berhasil menjadi anggota DPRD Sumut terpilih tahun 2024.
Sementara, komisioner KPU TGM kuat dugaan kami ia merupakan warga Simalungun, dan saat mendaftar seleksi KPU Batubara diduga telah memalsukan domisili dan identitasnya, yang bukan penduduk asli Batubara saat mendaftarkan diri menjadi anggota KPU Batubara, kini ia melenggang terpilih dan integritasnya terkait pemalsuan domisili kependudukan dan identitas aslinya dipertanyakan.
Dan, S kuat dugaan kami diketahui orang dekatkan wakil Bupati Batubara yang lalu OIF, beliau diduga berafiliasi sebagai simpatisan dengan partai politik tertentu sebelum menjadi anggota KPU, mungkinkan integritas dan independensinya terjaga?.
Selain itu, ia juga diduga berafiliasi dengan calon tertentu pada Pileg tahun 2019 dan 2024 lalu, sehingga integritasnya diragukan sebagai penyelenggara Pilkada ke depan.
Permasalahan pemilu 2024 yang lalu masih menyisakan luka bagi demokrasi kita. Dapat dilihat dengan adanya temuan orang yang sudah meninggal dunia namun masih bisa memilih. Kami meyakini bahwa hal tersebut tidak terdapat didalam peraturan perundang undangan manapun. Ucap yudi dalam penutupnya. (Rahmat Hidayat)