Revisi UU Haji Ditargetkan Rampung September 2025

Pilihan Redaksi50 Dilihat

Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq, mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU Haji) ditargetkan rampung pada Agustus atau September 2025. Ia menyebutkan hal ini menindaklanjuti pelaksanaan ibadah haji 2026 yang tidak lagi ditangani oleh Kementerian Agama melainkan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji).

 

“Sudah BP Haji (di tahun depan), makanya saya sebagai Panja Revisi Undang-Undang Haji, akan kita masuk dari reses ini, itu langsung akan membahas ini secara keseluruhan,” kata Maman di kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).

 

Maman mengatakan pelaksanaan haji 2026 harus dipersiapkan dengan matang. Ia menyebutkan ada peluang RUU ini rampung pada September 2025.

 

“Sebelum haji ini berlangsung di 2026 persiapannya, itu sudah ada keputusan lewat Undang-Undang Haji bahwa yang mengelola full itu adalah Badan Haji. Paling tidak Agustus, September ini harus sudah selesai,” ungkapnya.

 

Maman lantas menyoroti pelaksanaan Haji di 2025. Ia menyebutkan kebijakan yang baru diterapkan oleh Arab Saudi harus membuat semua negara beradaptasi.

 

“Jadi jangankan Indonesia, negara-negara lain, bahkan kelompok-kelompok di Arab Saudi pun, itu tidak dengan cepat memahami bagaimana transformasi digital dari mulai pemisahan, lalu juga pembagian dan sebagainya,” ujar Maman.

 

“Yang kedua, syarikat itu harus betul-betul diberi pemahaman tentang ekosistem perhajian di Indonesia,” imbuhnya.

(dwr/ygs)

 

Sumber: detiknews

Sumber gambar: Tangkapan layar dari mamanimanulhaq.id