Praperadilan Wartawan Tangkap Maling Malah Dipenjara, Saksi Beri Keterangan Berbelit-Belit, Hakim Ingatkan Pidana 7 Tahun

Sumut297 Dilihat

Medan, BanuaMinang.co.id Sidang praperadilan kasus viral yang membuat wartawan korban pencurian masuk penjara kembali bergulir di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (7/5/2026). Sidang yang digelar di Ruang Cakra 3 itu berlangsung panas dan penuh ketegangan saat majelis hakim mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan pihak Polrestabes Medan.

 

Perhatian pengunjung sidang tertuju kepada saksi bernama Putri Mutiara yang terlebih dahulu disumpah di hadapan hakim tunggal Pinta Uli Tarigan.

 

Sebelum memberikan keterangan, hakim dengan tegas mengingatkan agar saksi berkata jujur karena memberikan keterangan palsu di persidangan dapat dikenakan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara.

 

Namun suasana sidang mulai memanas ketika hakim mempertanyakan tanggal kejadian. Putri Mutiara beberapa kali mengaku lupa dan jawabannya dinilai berbelit-belit. Hakim bahkan sempat terlihat geram.

 

“Banyak kali alasanmu, sekarang kan sudah zaman AI, lihat lah di hapemu,” tegas hakim dalam persidangan.

 

Sidang pun sempat diskors agar saksi mengambil telepon genggamnya untuk memastikan tanggal kejadian yang dipertanyakan majelis hakim.

 

Dalam keterangannya, Putri Mutiara mengaku bekerja di toko ponsel yang sebelumnya menjadi objek pencurian oleh Glend Dito Ompusunggu dan Kristian Tarigan.

 

Ia menyebut dirinya diminta oleh Persadaan Putra Sembiring untuk memancing pelaku agar mau bertemu. Pertemuan itu disebut berlangsung di sebuah hotel kawasan Padang Bulan sebelum, setelah bertemu dengan Glend Dito Ompusunggu Persadaan Putra diminta segera datang ke kamar 22 Hotel Kristal.

 

Namun keterangan saksi dinilai janggal dan berbeda jauh dengan fakta yang terlihat dalam video penangkapan yang diputar di persidangan. Dalam video tersebut tidak terlihat adanya aksi pemukulan maupun darah berceceran seperti yang disampaikan saksi di hadapan majelis hakim.

 

Kuasa hukum pemohon kemudian memutar video penangkapan kedua pelaku pencurian. Dari tayangan itu, tidak tampak Persadaan Putra melakukan pemukulan bahkan tidak terlihat memegang pelaku. Saat video diputar, Putri Mutiara terlihat mendadak diam dan wajahnya tampak pucat di hadapan majelis hakim.

 

Bahkan Persadaan Putra korban pencurian yang terlihat mengenakan jaket ojek online dalam video juga tidak tampak melakukan penganiayaan ataupun memegang pelaku di kamar hotel tersebut. Namun saksi tetap bersikeras mengaku melihat adanya pemukulan dengan kondisi wajah terlihat pucat.

 

Keterangan itu bertolak belakang dengan kesaksian Sherly Manager Hotel Kristal yang sebelumnya menyatakan tidak ada terjadi pengeroyokan maupun penganiayaan saat kedua pelaku diamankan.

 

Namun pada saat ditanya oleh kuasa pemohon soal sajam (pisau) yang dibawa oleh pelaku pencurian Glend Dito Ompusunggu, Putri Mutiara mengaku melihatnya.

 

Sementara itu, tim kuasa hukum pemohon menilai kasus yang menjerat kliennya sarat kejanggalan dan terkesan dipaksakan.

 

Kuasa hukum pemohon, Ramses Butarbutar dan Syahputra Ambarita menegaskan klien mereka merupakan korban pencurian yang justru berbalik menjadi tersangka setelah menangkap pelaku atas arahan penyidik.

 

“Klien kami ini korban pencurian. Brankas toko mereka digondol habis oleh pelaku. Saat pelaku diketahui berada di Hotel Kristal, justru penyidik polsek pancur batu meminta korban sendiri yang menangkap pelaku, mereka datang ke hotel itu bersama Polisi. Sekarang korban malah dipenjara dan dijadikan DPO. Ini sangat tidak adil,” tegas kuasa hukum usai persidangan.

 

Kasus ini sendiri menjadi perhatian publik karena dinilai mencerminkan dugaan kriminalisasi terhadap korban pencurian. Persadaan Putra Sembiring bersama keluarganya sebelumnya disebut membantu menangkap pelaku setelah berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

 

Permohonan praperadilan dengan nomor perkara 37/Pid.Pra/2026/PN Mdn diajukan untuk menguji sah atau tidaknya prosedur penetapan tersangka yang dilakukan penyidik terhadap Persadaan Putra Sembiring.

 

Dalam persidangan, hakim tunggal kembali menegaskan bahwa sidang praperadilan bukan membahas pokok perkara penganiayaan, melainkan menguji prosedur hukum penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik.

 

Sidang praperadilan dijadwalkan kembali berlanjut pada Senin (11/5/2026) dengan agenda penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak.

 

Di tengah proses hukum yang berat, keluarga korban hanya berharap satu hal: keadilan bagi korban pencurian yang kini justru harus berjuang membersihkan namanya sendiri di hadapan hukum.

Kasus ini sangat menghebohkan Indonesia karena mencerminkan rasa ketidak adilan bagi masyarakat khususnya korban pencurian, bahkan kasus ini disebut sebut sudah sampai ke telinga Presiden Republik Indonesia Jenderal (Purn) Prabowo Subianto dan sudah menjadi atensi Ketua Komisi III DPR RI. (ld)