Polsek Medan Tembung Ringkus Pelaku Curanmor

Sumut63 Dilihat

Percut Sei Tuan, BanuaMinang.co.id Dalam waktu satu minggu, Tim Unit Reskrim Polsek Medan Tembung berhasil mengungkap aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Satria Mitra Gang Pisang Bantan Desa Medan Estate Kecamatan Percut Seituan pada tanggal (05/06/2025) sekira pukul 21.00 Wib.

 

Dalam pengungkapan ini yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang dan Panit Opsnal Ipda Hendrawan Bakti, petugas berhasil meringkus pelakunya yakni berinisial JA alias Ompong (23) warga Jalan Satria Mitra Gang Pisang Ambon Desa Medan Estate Kecamatan Percut Seituan, Kamis (12/06/2025).

 

Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah kunci Litter “T” dan 1 buah celana yang dipergunakan saat beraksi

 

Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson M.Sitompul,S.H,M.H, melalui Kanit reskrim Iptu Parulian Sitanggang menerangkan bahwa pengungkapan ini berawal dari adanya laporan pengaduan dari korban yang tertuang dalam nomor LP / B / 888 / VI / 2025 / SPKT / Polsek Medan Tembung dan dilakukan penyelidikan.

 

“Dimana korban telah kehilangan Sepeda motor Honda Vario warna Hitam les Kuning BK 6708 AKO saat terparkir didepan rumah. Kemudian setelah dilakukan penyelidikan selama satu minggu, akhirnya Unit Reskrim berhasil meringkus pelakunya dan dari hasil interogasi, pelaku JA mengakui perbuatannya dan sepeda motor tersebut telah dijualnya,” Ungkap Iptu Parulian.

 

Kini JA alias Ompong telah diamankan di Polsek Medan Tembung Polrestabes Medan guna proses lebih lanjut. (Ld)