Polrestabes Medan Tindaklanjuti Laporan Persadaan Putra Sembiring Soal Korban Meras Maling 250 Juta, Pelapor Apresiasi Kapolrestabes dan Satreskrim

Sumut164 Dilihat

Medan, BanuaMinang.co.id Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menyampaikan perkembangan penanganan laporan yang dibuat oleh Persadaan Putra Sembiring.

 

Perkembangan tersebut disampaikan melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan (SP2HP) tertanggal 13 Agustus 2026, yang diterima Persadaan Putra Sembiring pada 19 Agustus 2026.

 

Dalam surat tersebut disebutkan, laporan Persadaan Putra Sembiring tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/862/II/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 26 Februari 2026.

 

Surat itu juga merujuk pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/420/VIII/RES.1.18./2026/Reskrim, tertanggal 13 Agustus 2026.

 

Penyidik Penanganan Laporan Berganti

Dalam pemberitahuan tersebut, Polrestabes Medan menjelaskan bahwa laporan yang sebelumnya ditangani oleh Penyidik Pembantu Brigadir Poltak H. Pasaribu kini ditangani oleh penyidik lainnya karena penyidik sebelumnya mendapat tugas lain.

 

Penanganan laporan tersebut selanjutnya dilakukan oleh Penyidik Pembantu Aipda HT

 

Selain itu, Polrestabes Medan menunjuk IPTU Muhammad Hafizullah, S.H. sebagai penyidik dan Aipda HT sebagai penyidik pembantu dalam proses penyelidikan laporan tersebut.

 

Pergantian personel penyidik ini disebut sebagai bagian dari proses penanganan laporan yang masih berjalan di lingkungan Satreskrim Polrestabes Medan.

 

Pelapor Apresiasi Kapolrestabes Medan dan Satreskrim

Atas adanya pemberitahuan perkembangan penanganan laporan tersebut, Persadaan Putra Sembiring selaku pelapor menyampaikan apresiasi kepada Kapolrestabes Medan beserta jajaran Satreskrim Polrestabes Medan.

 

Pelapor mengapresiasi langkah kepolisian yang telah memberikan pemberitahuan mengenai perkembangan penanganan laporan, termasuk penjelasan terkait perubahan penyidik yang menangani perkara tersebut.

 

Menurut pelapor, adanya pemberitahuan resmi tersebut memberikan kepastian bahwa laporan yang disampaikan tetap mendapat perhatian dan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

 

Pelapor juga berharap proses penyelidikan dapat berjalan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku hingga diperoleh kejelasan serta kepastian hukum atas laporan yang telah dibuat.

 

Pelapor Diberikan Saluran Komunikasi

Dalam surat tersebut, Polrestabes Medan juga menyampaikan bahwa pelapor dapat menghubungi penyidik yang bersangkutan apabila diperlukan untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan proses penyelidikan.

 

Polrestabes Medan turut menyediakan saluran pengaduan apabila terdapat keluhan terkait pelayanan selama proses penyelidikan berlangsung.

 

Kontak yang dicantumkan dalam surat tersebut adalah SMS/WhatsApp Centre di nomor 0853 6179 9389 serta alamat surat elektronik Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan.

 

Surat pemberitahuan itu ditandatangani atas nama Kapolrestabes Medan, Kasatreskrim, oleh Ajun Komisaris Polisi Budiman, S.E., M.H.

 

Berharap Penanganan Berjalan Profesional

Dengan adanya surat tersebut, Polrestabes Medan telah menyampaikan perkembangan administrasi penanganan laporan kepada Persadaan Putra Sembiring.

 

Pelapor berharap proses penyelidikan selanjutnya dapat berjalan secara objektif dan profesional serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkaitan dengan laporan tersebut.