Polresta Bukittinggi Tindak Tegas Balap Liar dan Knalpot Brong; Tujuh Motor dan Dua Mobil Kena Tilang

Bukittinggi252 Dilihat

 

Bukittinggi, Banuaminang.co.id  ~~ 28 Januari 2024 – Kegiatan cipta kondisi yang dilakukan oleh Polresta Bukittinggi berhasil memberantas aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong yang kerap meresahkan masyarakat. Operasi yang dilancarkan pada malam Sabtu, 27 Januari 2024, hingga Minggu dini hari ini yang dipimpin langsung Kabag Ops Kompol Afrides Roema menghasilkan penindakan tegas terhadap para pengendara yang melanggar aturan.

 

Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol. Yessi Kurniati, S.I.K., M.M., diungkapkan melalui Kabag Ops, Kompol Afrides Roema, mengatakan bahwa sebanyak tujuh unit sepeda motor dan dua unit mobil dikenai sanksi tilang selama kegiatan tersebut. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya polisi untuk menciptakan kondisi yang kondusif dan memastikan keamanan serta ketertiban di jalan raya.

 

 

“Kami tidak akan mentolerir setiap kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum, termasuk balap liar dan penggunaan knalpot brong. Kegiatan cipta kondisi ini akan terus kami lakukan secara berkala untuk menjamin keamanan masyarakat,” tegas Kompol Afrides Roema.

 

Kegiatan penindakan knalpot brong ini juga menindaklanjuti maklumat Kapolda Sumbar tentang larangan penggunaan Knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (bising/brong) di wilayah hukum Polda Sumatera Barat.

 

Pengendara yang terjaring dalam operasi ini didapati melanggar sejumlah aturan lalu lintas, termasuk penggunaan knalpot tidak standar yang mengakibatkan kebisingan. Polresta Bukittinggi menegaskan bahwa kegiatan ini akan terus berlanjut dalam rangka menekan angka kecelakaan serta menjaga ketenangan lingkungan dari gangguan suara knalpot yang berlebihan.

 

 

Polresta Bukittinggi mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan menggunakan kendaraan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Melalui upaya bersama, tercipta lingkungan yang aman bagi semua pengguna jalan.

 

Diharapkan dengan adanya langkah preventif dan penegakan hukum yang konsisten, kegiatan balap liar dan pelanggaran lainnya akan terus berkurang, serta kesadaran hukum masyarakat akan semakin meningkat untuk mendukung terwujudnya Bukittinggi yang tertib dan nyaman. (hms-ak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *