Padang Pariaman –Banuaminang.co.id – Kapolres Padang Pariaman AKBP Riyana Purwasari bersama jajaran nya menggelar konferensi pers di aula polres Padang Pariaman untuk tiga kasus sekaligus hari ini tgl 15/10/2026
Di dampingi Kasatreskrim dan Kasi Humas dan Kasat Narkoba Polres Padang Pariaman Kapolres memberikan keterangan Pers nya telah berhasil menangkap komplotan spesialis pencuri (pembobol) sekolah yang beraksi di sejumlah titik lintas kabupaten/kota dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Polres Padang Pariaman mengamankan tiga pelaku pencurian dengan inisial RS asal Jambi, DM dari Kota Padang, dan MF dari Kabupaten Solok yang telah membobol 5 hingga 10 tempat kejadian perkara (TKP) sekolah di lokasi yang berbeda.
Para pelaku menggasak sarana belajar siswa seperti laptop, infokus (proyektor), komputer, peralatan laboratorium, handphone, hingga kabel charger dengan total kerugian mencapai Rp303 juta.
Berikut nama nama Sekolah yang menjadi korban pencurian
1 SMAN 1 2×11 Enam Lingkung Infokus, laptop, komputer, printer, peralatan lab, uang tunai
2 SMAN 1 Batang Anai Infokus, laptop, komputer, peralatan lab
3 SMAN 2 Lubuk Alung Laptop, komputer, telepon genggam, uang tunai
4 SMAN 1 Enam Lingkung Infokus, komputer, printer, peralatan laboratorium
5 SMAN 1 Lubuk Alung Laptop, komputer, telepon genggam, uang tunai, penangkapan dilakukan Senin (12/10/2026) hasil dari pengembangan kasus bersama Tim Opsnal Polsek Padang Utara Polresta Padang dan Resmob Polda Sumatera Barat.
Selanjutnya Kasat Reserse Narkoba Polres Padang Pariaman mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial S (57) dan N (38) pada Selasa (15/9) sekitar pukul 23.30 WIB.
Keduanya diamankan tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padang Pariaman di pinggir jalan kawasan Korong Palayangan, Nagari Balah Hilir Utara, Kecamatan Lubuk Alung.
Kasat Resnarkoba AKP Irhas Murad menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan kedua pria tersebut.
“Dari hasil penyelidikan kami berhasil mengamankan dua orang pria,
saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang tersebut ditemukan di saku depan sebelah kanan celana tersangka berinisial S,” ujarnya.
Menurutnya, barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu paket menengah diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dan 11 butir pil yang diduga ekstasi dalam satu plastik klip besar bening.
“Selain narkoba, kami juga turut mengamankan satu unit telepon seluler merek Infinix warna silver yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika,” jelas Irhas.
Menurut Irhas, dalam tahun 2026 ini, baru kali ini kasus narkoba jenis ekstasi diwilayah Polres Padang Pariaman yang berhasil diungkapnya. “Sudah 55 kasus, baru kali ini kasus narkoba jenis ekstasi atau ineks yang berhasil ditemukan. Biasanya kalau ngak sabu, ganja,” ungkapnya.
Kedua pelaku akan dikenakan Pasal 114 Undang undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto 609 Undang undang Nomor 1 tahun 2023 terkait KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara
Untuk selanjutnya adalah kasus pencabulan anak yang di lakukan oleh ayah kandung nya sendiri dimana TKP nya di lakukan di rumah pada saat rumah dalam keadaan kosong.
Dalam Konferensi Pers tersebut Kapolres juga mengungkapkan dalam menjaga keamanan di wilayahnya selalu berkoordinasi dengan bawahannya terutama di garda yang besentuhan langsung masyarakat yakni bhabinkamtibmas dan juga selalu mengajak para wali nagari l, walikorong, tokoh masyarakat dan ninik mamak untuk selalu ikut bersama sama menjaga keamanan di lingkungan nya masing masing.
(Armenkoto)
SB : Mediapolri





