Polres Binjai Diduga Tidak Mampu Menindak Lokasi Judi Tembak Ikan di Tandam Hulu 2

Sumut30 Dilihat

Binjai, BanuaMinang.co.id Polres Binjai diduga tidak berani menutup (menggerebek) lokasi praktik perjudian tembak ikan yang berada di Pasar 7 Desa Tandam Hulu 2, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang.

 

Buktinya, judi tembak ikan tersebut tetap beroperasi setiap hari dan ramai dikunjungi para pemain judi.

 

Patut diduga pihak Polres Binjai terkesan melindungi pemilik serta pengelola judi tembak ikan tersebut, sehingga kebal hukum dalam menjalankan bisnis haramnya.

 

Hal itu diungkapkan Sumber kepada wartawan, Sabtu (12/7/2025).

 

“Sudah lama judi tembak ikan itu beroperasi bang. Kuat dugaan Polres Binjai terkesan melindungi makanya samapi saat ini belum pernah ditindak tegas”, ungkap Abdi.

 

Lanjut ia menjelaskan, demi meraup keuntungan besar dari bisnis haramnya pemilik dan pengelola judi itu terkesan mengabaikan serta tidak peduli atas keresahan warga setempat.

 

“Meski warga setempat sudah resah dengan keberadaan judi tembak ikan itu, pemilik/pengelola judinya tidak peduli dan terkesan mengabaikan”, tandasnya.

 

Kapolres Binjai AKBP Bambang Christanto SIK saat kami konfirmasi pada, Sabtu (12/7/2025) terkait praktik perjudian tembak ikan bebas beroperasi di Pasar 7 Desa Tandam Hulu 2, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, belum memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan. (ld)