Bukittinggi, Banuaminang.co.id — Pjs Wali Kota Bukittinggi, H. Hani Syopiar Rustam, membuka kegiatan FGD peningkatan kinerja pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Kegiatan ini dilaksanakan di ruang rapat Balaikota Bukittinggi, Jum’at, 1 November 2024.
Dalam kegiatan yang bersifat retreat ini, Pjs Wali Kota Bukittinggi menyampaikan, evaluasi capaian dan peningkatan kapasitas aparatur pengelola keuangan daerah perlu berkesinambungan seiring adanya perubahan regulasi dan tuntutan pelayanan. Peningkatan kapasitas aparatur akan berbanding lurus dengan peningkatan kinerja pemungutan PDRD yang pada akhirnya meningkatnya penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Narasumber FGD, Anwar Syahdat, SH, ME, MH, Hakim Pengadilan Pajak RI dan Perumus UU PDRD, menyampaikan ketergantungan pada dana transfer pusat dalam era otonomi daerah seharusnya dapat digantikan oleh PAD. Sumber PAD yang sangat penting dalam kaitannya otonomi fiskal adalah hasil pajak daerah dan retribusi daerah.
Lebih lanjut Anwar Syahdat, menyampaikan langkah untuk memaksimalkan pendapatan dari PAD, perlu komitmen merealisasikan atau menggali sumber pendapatan yang tersedia secara legal dan administratif, research, serta perbaikan dari sisi kebijakan, prosedur, staf dan struktur organisasi.
Sumber: Pemko Bukittinggi.