Bukittinggi, Banuaminang.co.id — Pimpinan Umum Banuaminang.co.id memenuhi panggilan dari pihak Polresta Bukittinggi, untuk dimintai keterangan atas laporan dari Banuaminang.co.id pada tanggal 19 Juni 2024, terkait laporan tindak pidana menghambat kerja jurnalistik, pengancaman dan pencemaran nama baik.
Dempy Kurniawan selaku pimpinan umum didampingi iing chaiang selaku pimpinan redaksi Banuaminang.co.id mendatangi Polresta Bukittinggi di ruangan Kasubnit I unit II Tipidter, menjumpai Ipda Jufri Mardi, SH. Selasa (9/7).
Sekitar 3 jam, pimpinan umum Banuaminang.co.id dimintai keterangannya oleh Ipda Jufri Mardi, SH.
“Alhamdulillah, pelaporan dari kami Banuaminang.co.id ada direspon dan ditindaklanjuti oleh pihak Polresta Bukittinggi. Terimakasih ibu Yessi Kurniati selaku Kapolresta Bukittinggi,” ungkap Dempy.
Semoga kedepannya tidak adalagi yang berupaya menghalang-halangi kerja jurnalistik. Tutup Dempy.
(Redaksi)
Referensi berita terkait :