Pernyataan dari Walinagari serta Direktur Utama Nagari TV dan Tomas, Terkait KTA Pers Walinagari

Agam604 Dilihat

 

Agam, Banuaminang.co.id — Seperti pemberitaan sebelumnya mengenai oknum walinagari yang memiliki KTA Pers, siang ini (2/6) Banuaminang.co.id menerima jawaban dari wali nagari tersebut, melalui pesan singkat dari media WhatsApp.

Kartu itu adalah Cocarde tanda pengenal peserta pelatihan. Silahkan ditanyakan kepada Ketua Perwana Sumbar dan atau direktur TV Nagari sebagai pelaksana acara pelatihan, tulis Tri Sakti selaku Walinagari Nan Limo.

Zul Arfin Dt. Parpatiah, selaku ketua Persatuan Walinagari se Sumbar menyatakan memang KTA tersebut dikeluarkan oleh Nagari TV. (2/6).

“Sebagai ketua Perwana, asalkan untuk kepentingan, kebaikan nagari untuk memunculkan potensi-potensi nagari agar nagari-nagari tersebut saling mengetahui, mungkin ruang lingkupnya adalah internal, mungkin barang kali tidak ada masalah,” terang Zul Arfin.

Tapi, kalau itu publikasi untuk kepentingan-kepentingan yang lain, dan termasuk penyebutan pers, itu mungkin bisa didiskusikan kembali, tutup ketua Perwana Sumbar ini.

Sementara pihak Nagari TV, yaitunya Hendri, saat dimintai konfirmasinya mengenai terkait wali nagari yang memiliki KTA pers atas nama Nagari TV, dan apakah betul KTA tersebut dikeluarkan oleh nagari TV?

Berikut pernyataan dari pihak Nagari TV.

Nagari TV adalah Media Humas, Media Internal Nagari, jadi gak ada urusannya dengan rangkap jabatan jadi wartawan atau apa.

Jadi salah besar kalau ada yang mengatakan Wali Nagari rangkap jabatan, Jabatan apa yang dirangkap.

Nagari TV adalah Media Khusus bukan Media Umum, mereka hanya memberitakan kegiatan internal mereka ke publik sesuai dengan UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi.

KTAnya saya yang menerbitkan, sebagai penanda bahwa itu hanya dimiliki oleh Lingkungan Internal Nagari, dan Tim yang membantu mereka untuk bisa menulis dengan baik dan benar.

Itulah pernyataan dari pihak Nagari TV, yaitunya Hendri selaku Direktur Utama Nagari TV kepada Banuaminang.co.id (2/6/24).

Sementara salah seorang tokoh masyarakat, terkait hal ini, Banuaminang.co.id mintai pendapatnya (2/6). Dimana tokoh tersebut meminta namanya untuk dirahasiakan oleh Banuaminang.co.id

Pertanyaannya sekarang adalah, apakah biaya pelatihan oleh walinagari tersebut menggunakan SPPD (surat perintah perjalan dinas) kalau betul menggunakan anggaran dari negara baik itu pusat ataupun daerah, sungguh keterlaluan. Diharapkan pihak inspektorat Kabupaten Agam membidik hal ini, ungkapnya.

Selanjutnya terkait halnya pers tentu berpedoman pada undang-undang pers bukan undang-undang keterbukaan publik, disini terlihatnya salah kaprah. Apalagi sudah ada pendapat dari ketua Dewan Pers terkait hal ini, yang menyatakan seolah-olah pilih salah satu, antara jurnalis atau Walinagari. Tutupnya.

(iing chaiang)

Referensi berita terkait:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *